REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go membantah kabar yang menyebut masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp 250 ribu.
"Viral beredar informasi mengenai razia masker untuk masyarakat oleh petugas gabungan dipastikan tidak benar dan itu hoaks," kata Donny Charles Go, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, terkait postingan yang menyebutkan akan ada razia masker dengan denda minimal Rp 250 ribu, dengan membawa logo Mabes Polri itu tidak benar. "Tidak ada kegiatan tersebut," ujarnya.
Donny meminta masyarakat tidak khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun.
"Menggunakan masker merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga masyarakat memang dianjurkan selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah," ujarnya.
Namun, kata Donny, terkait informasi ada razia kepada masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker akan didenda itu hoaks.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyebutkan kasus positif Covid-19 di Kota Pontianak relatif terkendali. Sementara angka penularan secara nasional cukup tinggi.
Meskipun relatif terkendali dan masyarakat beraktivitas kembali, ia mengingatkan agar tetap waspada dan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian Covid-19, yakni dengan melakukan protokol kesehatan.
"Adaptasi kebiasaan baru (menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun) ini harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak menjadi gelombang baru dan apa yang sudah dicapai tidak sia-sia," katanya.