REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ketua Persatuan Ikatan Dokter Hewan Cabang Kalimantan Barat Dr Nurhidayatullah mengingatkan masyarakat Kalbar untuk mewaspadai maraknya dokter hewan gadungan (Doktoroid) yang membuka praktik ilegal terhadap hewan.
"Keberadaan dokter gadungan atau doktoroid semakin marak ditemukan. Padahal, ancaman pidana menanti para doktoroid yang masih nekat melaksanakan praktik ilegal terhadap hewan," kata Nurhidayatullah di Pontianak, Selasa (16/6).
Menurutnya, sanksi pidana itu menyangkut kepada peredaran obat-obatan hewan tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebab hal itu melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Bisa dipidana paling singkat selama tiga bulan dan paling lama sembilan bulan. Dendanya paling sedikit itu Rp 600 juta paling banyak Rp1,8 miliar itu dari segi penggunaan obatnya," tuturnya.
Kemudian penggunaan obat injeksi, kata Nurhidayatullah juga termasuk melanggar undang-undang. Sebab penggunaan obat injeksi ini dapat dikategorikan sebagai penggunaan obat keras.
"Penggunaan obat injeksi ini harus dilakukan oleh tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan pengawasan dokter hewan," katanya.
Nurhidayatullah menyatakan untuk membuka praktek hewan atau klinik hewan legal dapat dilakukan dengan memenuhi perizinan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 03 tahun 2019.
"Itu disana sudah diatur semuanya. Dan yang jelas harus di bawah dokter hewan yang dibuktikan dengan ijazah. Dan juga harus ada rekomendasi dari otoritas dokter hewan," kata Nur.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membawa hewan peliharaan mereka ke klinik hewan legal. Kampanye itu pun diserukan melalui slogan "ayokedokterhewan".