Rabu 24 Jun 2020 00:00 WIB

WN Selandia Baru Diadili karena Narkotika

Polisi menemukan sabu-sabu saat melakukan penggeledahan.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, bernama Andrew Ivan Dolan (53) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia diadili karena terlibat dalam tindak pidana narkotika di Bali.

"Dalam perkara ini, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, Mia Pida saat membacakan dakwaannya di PN Denpasar secara virtual, Selasa.

Jaksa menjelaskan, dalam perkara ini, terdakwa Andrew Ivan Dolan didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. Kemudian Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua dan Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga.

Jaksa Mia menjelaskan awal mula kejadian kasus ini berawal dari laporan masyarakat ada warga asing yang sering dipanggil Andy membawa dan juga menggunakan narkotika di salah satu hotel wilayah Legian, Badung. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.

"Ketika berada di TKP petugas langsung menginterogasi bahwa terdakwa mengaku bernama Andrew Ivan Dolan. Terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket plastik klip di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram netto," jelas Jaksa Mia.

Terdakwa yang bekerja sebagai wiraswasta ini telah mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang. Narkotika jenis sabu itu akan dikonsumsi untuk diri sendiri.

Jaksa Mia mengatakan bahwa terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu ini selama delapan tahun, namun dikonsumsi sewaktu-waktu ketika diperlukan.

"Terdakwa menggunakan sabu tersebut melalui alat bong, dengan tujuan untuk merasakan pikiran tenang, semangat dan mata tidak mengangguk serta depresi dan trauma terdakwa tidak terasa lagi,"katanya.

Selanjutnya, petugas kepolisian langsung menyita barang bukti terkait lainnya, seperti alat bong, pipet kaca, korek api dan HP milik terdakwa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement