Selasa 23 Jun 2020 11:50 WIB

Haji Lokal dan Kesempatan WNI di Arab Ibadah Haji

Pemerintah diminta mempertimbangkan kemungkinan WNI di Arab tetap bisa berhaji.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020. Pembatalan haji tahun ini disebabkan belum meredanya virus Covid-19.
Foto: EPA
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020. Pembatalan haji tahun ini disebabkan belum meredanya virus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Umar Mukhtar, Ali Yusuf, Zahrotul Oktaviani, Kamran Dikarma

Keputusan Arab Saudi terkait haji membuat Warga Negara Indonesia (WNI) sedikit berharap. Sebab, Arab Saudi memastikan tetap akan menggelar ibadah haji hanya dalam bentuk terbatas dan bersifat lokal.

Baca Juga

Artinya WNI yang ada di Arab Saudi berkesempatan untuk melakukan ibadah haji di tahun ini. Pemerintah namun tetap pada sikapnya yang memastikan seluruh WNI tidak bisa menjalankan ibadah haji di tahun ini.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama RI tak melarang WNI yang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. "Pemerintah Indonesia tidak boleh membatasi keinginan warga negara Indonesia yang berada di Arab Saudi untuk berhaji dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan Protokol Covid-19 di Arab Saudi," kata Ace saat dihubungi, Selasa (23/6).

Politikus Golkar ini mengingatkan, jumlah WNI di Arab Saudi cukup banyak. Maka Pemerintah Indonesia, tidak dapat melarang WNI di Arab Saudi yang ingin berhaji tahun ini di Arab Saudi.

"Kebijakan ini tidak akan berpengaruh secara langsung dengan nasib calon jemaah haji asal Indonesia yang memang telah diambil keputusan pembatalan hajinya," kata Ace.

DPR menghormati dan memahami keputusan Kerajaan Arab Saudi yang tetap menyelenggarakan ibadah haji untuk warga negaranya dan warga asing yang tinggal di Arab Saudi dengan Protokol kesehatan yang ketat. "Langkah Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan itu sebagaimana yang kami perkirakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tetap akan menggelar penyelenggaraan ibadah haji dengan pengaturan yang ketat dari segi protokol Covid-19," kata Ace menambahkan.

Menanggapi keputusan Arab Saudi, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pemerintah tetap tidak akan mengirim calon jamaah haji. Fachrul menyatakan pemerintah tetap pada keputusan sebelumnya.

"(Pemerintah) tetap pada sikap sebelumnya," kata Menag saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (23/6).

Pemerintah melalui Kementerian Agama, pada 2 Juni lalu memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 ini. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya pada masa pandemi Covid-19 ini.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual. Dalam pengumuman itu, Menteri Agama didampingi oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Menurut Menag, Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sehingga membuat Pemerintah Indonesia tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji. "Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M," kata Fachrul.

Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai keputusan akhir Kerajaan Saudi Arabia bahwa haji tahun 2020 hanya dilaksanakan secara terbatas sudah tepat. Keputusan tersebut dinilai mampu menyelamatkan jutaan jamaah haji di seluruh dunia dari terpaparnya Covid-19.

"Keputusan akhir Kerajaan Saudi Arabia bahwa haji tahun 2020 hanya dilaksanakan secara terbatas merupakan Keputusan yang rasional dan bijak," kata Ketua Umum PP IPHI, Ismed Hasan Putro.

 

Ismed mengatakan, semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan ibadah haji harus bisa memahami dan menerimanya secara legowo dan sabar. Tentu saja yang harus sabar menerima keputusan ini adalah calon jamaah haji dari Indonesia.

"Karena memang, terkait penyelenggaraan haji merupakan kewenangan penuh Arab Saudi, juga adanya faktor penyebabnya yaitu wabah Covid-19," ujarnya.

Warga negara Arab Saudi yang positif terinfeksi Covid-19 sudah di atas 160.000 orang. Jumlah tersebut tidak kecil angkanya. "Logika yang rasional jika keselamatan jamaah agar tidak terdampak Covid-19 menjadi pertimbangan utama," katanya.

Menurut dia, merupakan keputusan yang wajar, jika fakta soal Covid-19 itu menjadi faktor dominan dari Arab Saudi mengambil keputusan pembatasan pelaksanaan haji 2020, hanya untuk warga negara Saudi atau warga negara asing yang memang sudah atau sedang berada di Saudi Arabia saja. "Harapan saya semoga Arab Saudi dapat memaksimalkan jumlah jamaah haji terbatas itu," katanya.

Menurut dia, pemaksimalan jumlah haji terbatas itu agar pada tahun 2021 dan tahun selanjutnya kuota haji dari Arab Saudi sendiri dapat dialihkan untuk menambah kuota Jamaah dari negara yang pada 2020 ini batal diberangkatkan. Jika ada 500 ribu warga negara Arab Saudi dan asing pada 2020 ini diberi prioritas untuk menunaikan ibadah haji 2020.

"Maka kuota 500 ribu orang tahun 2021 dapat secara bertahap dialokasikan untuk menambah calon jamaah haji dari negara lain," katanya.

Ismed mengatakan, dengan telah ditetapkannya pelaksanaan haji 2020 secara terbatas oleh Arab Saudi. Diharapkan tidak perlu lagi ada polemik terkait pelaksanaan dan keberangkatan haji tahun 2020.

Ismed berpesan, khusus kepada para calon jamaah haji Indonesia 2020 yang Insya Allah akan menjadi prioritas utama pada Keberangkatan Haji 2021. Untuk senantiasa bersabar, tetap tawadhu dan jhusuk dalam mengelola Dan mempersialkan diri.  "Hal itu perlu dilakukan agar pada 2021 jamaah haji Indonesia mempunyai persiapan dan bekal yang lebih baik dan mumpuni," katanya.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan Arab Saudi telah menyiapkan beragam aspek pelaksanaan haji. "Arafah sudah disiapkan, begitu juga Muzdalifah dan Mina. Karena ini jumlah terbatas dan juga aturan pembatasan jarak fisik, maka jamaahnya tidak akan terlalu banyak," ujar Endang Jumali.

Selain itu, ia menyebut persiapan di Makkah dan Madinah pun telah dilakukan. Di Masjidil Haram, Kerajaan sudah melakukan persiapan dengan mengikuti sejumlah protokol kesehatan. Terkait mukimin atau warga Indonesia yang tinggal di Saudi dan ingin menjalankan haji, ia menyebut ada aplikasi Pendaftaran E-Hajj tersendiri yang sifatnya lokal. Jumlah jamaah nantinya bisa terkontrol menggunakan sistem ini.

KJRI sendiri disebut tidak bisa terlalu mengintervensi atau ikut campur dalam proses pendaftaran ini. Karena, semua proses dilakukan secara integrasi dengan sistem aplikasi tersebut.

"Kita (KJRI) tidak banyak terlibat karena ini lokal. Sehingga mereka (Saudi) yang menyiapkan paket layanan bagi mereka yang mendaftar," lanjutnya.

Sebagai contoh, Endang menyebut di tahun-tahun sebelumnya, bagi warga lokal yang ingin menunaikan ibadah haji harus membayar sekitar 7ribu riyal atau sekitar 26,5juta rupiah, tergantung paket layanan.

Namun untuk pelaksanaan haji tahun ini, ia menyebut belum mendapatkan informasi. Keputusan yang dikeluarkan Saudi memang baru dikeluarkan Senin (22/6) malam waktu Arab Saudi dan belum diinformasikan secara lebih rinci.

"(Jumlah jamaah) Belum tahu. Pengumuman baru semalam jam 21.30. Belum ada koordinasi dengan instansi terkait, mungkin pagi ini kami akan melakukan koordinasi," ujar Endang.

Meski tidak bisa terlibat banyak untuk pelaksanaan haji tahun ini, Endang memastikan akan tetap memberikan perlindungan dan pemantauan akan jamaah Indonesia. Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi.

Endang juga memastikan jika saat ini Saudi sudah memasuki tahap tatanan hidup normal baru atau new normal. Semua aturan jam malam bahkan kuncian wilayah sudah dicabut. Meski demikian, untuk penerbangan internasional masih dicabut.

Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun ini. Namun jumlah jamaah akan dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19.

Mereka yang diizinkan menunaikan ibadah haji tahun ini adalah warga, termasuk warga asing dari berbagai negara, yang tinggal di Saudi. “Mengingat kelanjutan pandemi dan risiko virus corona menyebar di ruang-ruang ramai dan pertemuan besar, dan penularannya antar-negara, serta peningkatan infeksi rata-rata secara global, telah diputuskan bahwa haji untuk tahun ini akan diadakan di mana jumlah jamaah sangat terbatas dari berbagai kewarganegaraan yang sudah tinggal di Arab Saudi yang dapat menunaikannya,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Saudi dalam pernyataan yang dirilis pada Senin (22/6), dikutip laman Al-Arabiya.

Saudi mengungkapkan keputusan itu diambil guna memastikan pelaksanaan ibadah haji tetap aman. Ia pun akan memantau semua tindakan pencegahan dan penerapan protokol penjarakan sosial guna mencegah adanya penularan Covid-19 di kalangan jamaah.

Pada akhir Februari lalu, Saudi memutuskan menangguhkan sementara kedatangan umat Muslim dari berbagai negara yang ingin melaksanakan umrah. Penangguhan itu pun diberlakukan bagi warga Saudi pada 4 Maret.

Kemudian pada pertengahan Maret, Saudi mulai menangguhkan salat berjamaah di masjid. Semua hal itu dilakukan semata-mata untuk mengekang penyebaran Covid-19.  

Namun Saudi telah memutuskan mencabut pembatasan sosial di seluruh wilayah negaranya pada Ahad (21/6). Pelonggaran menjadi upaya Riyadh untuk kembali menjalani aktivitas normal di tengah pandemi Covid-19.

photo
Infografis daftar negara tak kirimkan jamaah haji 2020. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement