REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis satu tahun penjara terhadap Maman Sudrajat, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa juga divonis pidana denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Daryanto, menyatakan, terdakwa bersalah yaitu melakukan tindakan pidana memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingannya sendiri.
’’Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ kata hakim dalam vonisnya.
Sidang ini digelar melalui video conference dimana terdakwa tetap berada di Rutan Bandung. Sedangkan hakim, jaksa, dan kuasa hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut penjara satu tahun tiga bulan.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti di pengadilan, kata hakim, terdakwa terbukti meminta uang kepada sembilan kepala sekolah SMP masing- masing Rp 7,5 juta. Dari hasil meminta uang secara paksa, terdakwa berhasil mengumulkan uang sebesar Rp 52,5 juta.’’Terdakwa bersalah karena melakukan tindakan pidana yakni memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingannya sendiri,’’ ujar hakim.
Dalam vonisnya, hakim mengungkpakan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam emberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.