Senin 22 Jun 2020 16:35 WIB

Kapolri: Negara tidak Boleh Kalah dengan Preman

Kapolri mengapresiasi penangkapan John Kei dan anak buahnya oleh Polda Metro Jaya.

Rep: Haura Hafizhah, Antara/ Red: Andri Saubani
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan, tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang melakukan kejahatan kepada masyarakat. Kapolri pun mengapreasiasi jajaran Polda Metro Jaya dalam operasi penangkapan John Kei dan anggota kelompoknya.

"Saya mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) atas penangkapan kelompok Jhon Kei yang berbuat onar hingga menimbulkan korban luka dan jiwa di Perumahan Green Lake City. Saya tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (22/6).

Baca Juga

 

Idham kembali menegaskan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, pengerusakan, atau pun penjarahan tidak dibenarkan. Maka dari itu, ia meminta agar proses hukum pelaku akan terus dikawal sampai sidang nanti.

"Saya minta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan di sekitar lingkungannya. Lalu, kami akan proses dan kawal pelaku kejahatan hingga ke persidangan nanti,” kata dia.

In Picture: Rilis Penangkapan Kelompok John Kei

photo
Tersangka John Kei (kedua kiri) digiring oleh anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Dalam keterangannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, keributan yang terjadi pada Ahad (21/6) hingga terjadi penyerangan kelompok John Kei kepada Nus Kei karena permasalahan keluarga, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. John Kei dan 29 anggota kelompoknya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan, perusakan dan kasus pengeroyokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Tim gabungan Polda Metro Jaya telah menangkap 30 orang yang diduga terkait pengeroyokan oleh John Kei dan kelompoknya terhadap Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Ahad (21/6) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat. Yustus tewas akibat aksi pengeroyokan ini.

"Tim melakukan penangkapan terhadap 25 orang di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, Ahad (21/6) pukul 20.15 WIB. Penggerebekan dilakukan di markas kelompok John Kei," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan yang berujung dengan penangkapan lima orang lainnya. "Kemudian, pengembangan, ditangkap lima orang pelaku, jadi total ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan," ujar Nana.

Polda Metro Jaya akan menjerat John Kei dan 29 orang anak buahnya dengan pasal pembunuhan berencana, menyusul pengeroyokan dan berakibat tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46). Nana mengatakan, hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.

"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR," kata Nana.

Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para pelaku juga diketahui setiap tersangka punya peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang melakukan pengamanan saat beraksi.

Penyidik kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami peran 30 tersangka ini. Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Video peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Ahad siang viral di media sosial dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Tidak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan perusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya. Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Tytyan Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi.

photo
John Kei Bebas dari Penjara - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement