REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali mencatat pada Ahad (21/6) ada dua pasien positif Covid-19 di daerah itu yang meninggal dunia. Gugus Tugas juga mengumumkan penambahan 32 kasus baru.
"Yang meninggal dua orang ini dari Kota Denpasar, sebelumnya terinfeksi Covid-19 karena transmisi lokal," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Ahad.
Dengan penambahan dua orang yang meninggal dunia hari ini, maka secara kumulatif jumlah pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 di Pulau Dewata menjadi sembilan orang. Adapun, pasien yang meninggal dunia pada Minggu ini yakni seorang laki-laki (50 tahun) berdomisili di Desa Dauh Puri Kangin, Kota Denpasar, dengan riwayat sakit jantung dan diabetes mellitus. Kemudian seorang perempuan (46 tahun) dengan domisili di Kelurahan Dangin Puri Kangin, Kota Denpasar, dengan riwayat penyakit bawaan ginjal.
Sementara itu untuk penambahan kasus positif Covid-19 pada hari ini sebanyak 32 orang didominasi kasus transmisi lokal sebanyak 29 orang, dua pelaku perjalanan luar negeri dan satu pelaku perjalanan dalam negeri. Untuk transmisi lokal, sebarannya di Kota Denpasar (11), Badung (6), Gianyar (2), dan Tabanan (10).
"Secara kumulatif jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali menjadi 1.045 orang (1.029 WNI dan 16 WNA)," ujar birokrat yang juga Sekda Provinsi Bali.
Hari ini juga dilaporkan ada 17 pasien yang sembuh, sehingga secara kumulatif jumlah pasien yang sembuh menjadi 603 orang. Sedangkan kasus aktif atau pasien positif dalam perawatan sebanyak 433 orang (432 WNI dan 1 WNA) yang berada di 11 RS rujukan dan dirawat di tiga tempat karantina.
Dewa Indra tidak memungkiri kasus transmisi lokal terus meningkat yang hingga saat ini secara kumulatif menjadi 705 orang.
"Ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini," ucapnya.
Di sisi lain, Dewa Indra juga menyinggung mengenai Surat Edaran Nomor: 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tidak akan lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai terhitung sejak 18 Juni 2020. Dengan demikian, awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri," katanya.