REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sekira 10 warga yang kedapatan tak menggunakan masker di sejumlah tempat di Kota Tasikmalaya disanksi kerja sosial pada Ahad (21/6). Sebanyak empat pelanggar disanksi kerja sosial di kawasan pusat pertokoan Jalan HZ Mustofa dan enam pelanggar lainnya disanksi kerja sosial di kawasan olah raga Dadaha.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Tasikmalaya, Kompol Sohet mengatakan, sejak dikeluarkannya Perwalkot Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional, terdapat aturan untuk para pelanggar PSBB. Salah satunya aturan warga yang tidak memakai masker.
"Dalam beberapa hari ini kita terapkan sanksi administratif. Sesuai pasal 35 ayat 1 perwalkot itu, jenis sanksi mulai dari teguran, peringatan, pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara, termasuk untuk kerja sosial di fasilitas umum," kata dia, Ahad (21/6).
Sohet mengatakan, hari ini terdapat 10 pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi kerja sosial. Empat orang disanksi di kawasan Jalan HZ Mustofa dan enam orang di kawasan Dadaha. Pemberian sanksi tak hanya diberlakukan hari ini, melainkan juga dilakukan setiap hari.
Menurut dia, berdasarkan pantauan di beberapa tempat, baik pasar dan pertokoan, secara umum para pengelola sudah paham penerapan protokol kesehatan. Namun, masih juga dijumpai pengunjung yang tidak menyadari atau mengabaikan protokol kesehatan. "Mereka paham, tapi mengabaikan. Mereka alasannya tidak memakai masker karena tidak membawanya," kata dia.
Ia tidak bosan mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan. Ia menjelaskan, sebelum memberikan sanksi, pihaknya telah berkali-kali memberikan imbauan. Namun karena tak diindahkan, terpaksa sanksi diberikan kepada pelanggar.