REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga pelanggar masker yang ditindak Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat selama September jumlahnya menurun drastis jika dibandingkan periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
Tercatat sebanyak 2.349 warga ditindak karena tidak menggunakan masker selama September 2021. "Jumlahnya 2.349 warga dari delapan kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat.
Sedangkan untuk periode 26 Juli sampai 2 Agustus tercatat ada 10.678 warga yang ditindak oleh Satpol PP Jakarta Barat. Menurut Tamo, menurunnya jumlah pelanggaran disebabkan karena mayoritas warga sudah menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Dari data yang diberikan Tamo, pelanggar terbanyak berada di kecamatan Tamansari sebanyak 660 warga. Pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi sebanyak 42 orang sedangkan warga yang dihukum kerja sosial sebanyak 618 orang.
Di posisi kedua ditempati oleh Kecamatan Tambora dengan jumlah 405 warga. Posisi ketiga ditempati kecamatan Cengkareng sebanyak 316 orang. Selanjutnya diikuti oleh kecamatan Kecamatan Kalideres dengan total 257 warga.
Di urutan ke lima ada Grogol Petamburan dengan jumlah pelanggar sebanyak 193 warga. Setelah itu ada kecamatan Kembangan dengan total jumlah pelanggar sebanyak 155 orang. Selanjutnya ada Kecamatan Kebon Jeruk dengan dengan 126 pelanggar. Terkahir pelanggar dari kecamatan Pal Merah sebanyak 71 orang."Semakin ke sini memang kita lihat masyarakat semakin taat dengan protokol kesehatan," kata Tamo.Walau semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan protokol kesehatan akan terus dilakukan.Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan. "Jangan karena PPKM semakin kendur warga jadi abai dengan prokes. Kita pastikan warga harus tetap taat kepada prokes," jelas dia.