Sabtu 20 Jun 2020 12:51 WIB

Praktik Kecurangan BPJS Dominan Dilakukan Peserta

Salah satu modus kecurangan BPJS Kesehatan meminjamkan kartu ke bukan peserta.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan. Praktik fraud atau kecurangan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan paling banyak dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan. Praktik fraud atau kecurangan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan paling banyak dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan bahwa praktik fraud atau kecurangan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan paling banyak dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan. Beberapa modus yang dilakukan adalah dengan meminjamkan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada masyarakat yang bukan peserta.

"Umpamanya peserta meminjamkan kartu JKN KIS-nya kepada orang lain yang belum jadi peserta, mungkin niatnya baik menolong, tetapi dimanfaatkan sehingga sampai meninggal, sewaktu sudah meninggal kartu tersebut sudah dikeluarkan. Tetapi waktu ia ingin menggunakan, dia mengklaim bahwa kartu saya tidak saya gunakan," kata Bayu dalam diskusi daring, Sabtu (20/6).

Baca Juga

Selain oleh peserta, Bayu mengatakan praktik kecurangan juga dilakukan oleh petugas kesehatan. Untuk mencegah hal tersebut, BPJS Kesehatan mengaku telah melakukan audit dengan melibatkan pengawas internal.

BPJS Kesehatan juga menegaskan memberikan sanksi berat kepada petugas BPJS yang terbukti melakukan kecurangan. Selain itu, Bayu menambahkan, dari pihak rumah sakit juga kerap melakukan kecurangan. "Dari yang seharusnya bukan kelas B tapi dibikin kelas B," ungkapnya.

Kendati demikian Budi mengatakan bahwa kecurangan di BPJS Kesehatan jumlahnya tidak begitu besar bila dibanding dengan negara lain di Asia Pasifik dan Amerika. Ia mengklaim BPJS Kesehatan telah menindaklanjuti 6 dari 12 temuan Audit dengan Tujuan Tertentu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018-2019 lalu. Sementara 6 temuan lain ada yang bukan kewenangan dari BPJS Kesehatan.

"Banyak kewenangannya tadi bukan kewenangan BPJS kesehatan terutama tentang dana kapitasi yang jadi silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran)," ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi agar program jaminan kesehatan bisa terus berkelanjutan.

Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga menyoroti kecurangan pada program jaminan kesehatan. Ia mengatakan kecurangan telah menjadi hobi di semua level. "Jadi memang pengawasannya yang harus berlapis," katanya.

Selain itu terkait fraud yang diklaim jumlahnya tidak besar, menurutnya hal tersebut tetap menggangu cash flow, dan tata kelola BPJS Kesehatan. Sehingga menurutnya sekecil apapun kecurangan seharusnya tidak boleh terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement