Sabtu 20 Jun 2020 06:37 WIB

Industri Hiburan di Bandung Belum Diizinkan Beroperasi

Industri hiburan Kota Bandung baru bisa beroperasi jika sudah zona biru.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Hiburan malam di Kota Bandung, Jabar, masih belum boleh beroperasi karena masih berada di zona kuning Covid-19.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hiburan malam di Kota Bandung, Jabar, masih belum boleh beroperasi karena masih berada di zona kuning Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Industri hiburan seperti klub, karaoke dan spa di Bandung masih belum diizinkan beroperasi di masa pandemi Covid-19. Sebab, zona wilayah Kota Bandung masih berstatus kuning yaitu penularan Covid-19 bersifat lokal.

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan telah berdialog dengan para pengusaha hiburan tentang kondisi pandemi Covid-19. Menurutnya, industri hiburan bisa beroperasi jika zona wilayah sudah berstatus biru.

Baca Juga

"Nah, menuju biru harus kompak semua, masyarakatnya disiplin dan dari aspek epidemiologi tidak terus bertambah," ujarnya, Jumat (19/6).

Ia menambahkan, syarat lain agar industri hiburan bisa beroperasi yaitu menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak. Namun, menurutnya untuk usaha karaoke dan spa diperkirakan akan mengalami kesulitan menerapkan jaga jarak.

Katanya, jika satu ruangan karaoke maksimal diisi enam orang maka saat ini hanya dua orang yang nanti dibolehkan. Sebab, menurutnya aturan selama ini yang dibolehkan 30 atau 50 persen.

Terkait rencana rencana para pengusaha yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, Ema menilai kondisi tersebut terjadi di semua sektor.  Namun, ia menegaskan belum mengizinkan sebab zona wilayah masih berstatus kuning.

Ia mengatakan kebijakan pelonggaran tempat usaha dilakukan berdasarkan regulasi, epidemiologi dan kesiapan menerapkan protokol kesehatan. "Jika semua memenuhi, tidak ada alasan untuk tidak mengizinkan," katanya.

Namun Ema mengatakan jika semua tidak memenuhi maka tidak ada alasan untuk mengizinkan industri hiburan beroperasi.

Ketua Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung, Ruly Panggabean, meminta kepastian kapan industri hiburan bisa kembali beroperasi di masa pandemi Covid-19. Ia pun meminta masukan terkait standar protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri hiburan.

"Pak Sekda menyatakan karena masih wilayah kuning sampai tanggal 26 tidak bisa tapi kalau setelah itu meningkat ke biru dimungkinkan tapi itu maksimal 30 persen. Sebelumnya harus ada simulasi ke tempat yang mengajukan," katanya.

Menurutnya, akibat pandemi Covid-19 sekitar 90 pelaku usaha di sektor pub, karaoke dan kafe tidak beroperasi hingga 4 bulan. Bahkan, katanya 6.000 karyawan yang bekerja terpaksa dirumahkan karena tidak ada kegiatan.

"Kita karyawan 6.000 kalau tidak bisa buka kita PHK, kita akan patuh (kalau buka) mungkin tidak akan untung tapi bisa jalan dulu karyawan bisa teratasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement