Sabtu 20 Jun 2020 01:54 WIB

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum

Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dan adaptasi kebiasaan baru

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berpotensi menjadi lokus penyebaran virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Karena itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum, Jumat (19/6).

Terawan mengatakan, tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar.

Baca Juga

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (19/6).

Ia menyebutkan, tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, Mall/pertokoan dan sejenisnya, Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya Tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

"Protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum," ujarnya.

Prinsipnya, dia menegaskan, protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan Covid-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya. Dalam penerapan protokol kesehatan, ia meminta peran pihak-pihak yang terkait juga terlinat termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement