REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menginstruksikan pendataan terhadap warga pendatang dari luar Provinsi DIY. Hal itu guna pencegahan penularan Covid-19 menghadapi penerapan normal baru di tengah pandemi virus corona jenis baru tersebut.
"Di era new normal terkait pandemi Covid-19 di Bantul, Bupati Bantul mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 18 Juni 2020 tentang Pendataan dan Kewajiban Warga Pendatang dari Luar DIYdalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi Covid-19," kata Plt Asisten Bidang Pemerintahan Setda Bantul Hermawan Setiaji di Bantul, Jumat (19/6).
Surat edaran itu telah disosialisasikan kepada pihak terkait. Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan bahwa pendatang adalah setiap orang yang datang dari luar DIY ke Bantul untuk keperluan belajar di perguruan tinggi, ponpes, lembaga pendidikan lainnya, bekerja atau keperluan lainnya dan tinggal sementara atau menetap di Bantul, termasuk warga Bantul yang mudik dari luar daerah.
"Setiap warga pendatang harus dalam kondisi sehat dari penyakit Covid-19 dan wajib mengisi laporan secara online melalui portal pendataan pelaku perjalanan 'deteksi corona' pada corona.bantulkab.go.id dan melapor ke Ketua RT dimana bersangkutan datang paling lambat 1 kali 24 jam," katanya.
Setiap pendatang juga wajib melakukan karantina rumah selama 14 hari di lokasi yang didatangi sebelum melakukan aktivitas di Kabupaten Bantul. Dalam surat edaran, bupati memerintahkan para dukuh dan ketua RT untuk mendata warga pendatang dan warga yang mudik sesuai format yang disediakan. Kemudian, mereka diminta melaporkan kepada lurah desa paling lambat satu kali 24 jam setelah warga pendatang tiba di pedukuhan setempat.
"Memberitahukan kepada warga pedukuhan agar tidak melakukan kontak langsung dengan pendatang sebelum masa 14 hari karantina rumah, dan apabila selama karantina ada gejala demam, flu, sakit tenggorokan, sesak nafas dan gejala lainnya segera melapor ke UPTD puskesmas setempat," katanya.