Jumat 19 Jun 2020 21:33 WIB

KASN Rekomendasikan Bupati Semarang Beri Sanksi kepada Sekda

Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan klarifikasi sedikitnya kepada 12 orang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
KASN Rekomendasikan Bupati Semarang Beri Sanksi kepada Sekda (ilustrasi).
Foto: doc humas KASN
KASN Rekomendasikan Bupati Semarang Beri Sanksi kepada Sekda (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN — Bupati Semarang diminta menjatuhkan sanksi administratif kepada sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, terkait dengan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Semarang.

Permintaan ini disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat rekomendasi bernomor: R-1694/KASN/6/2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n Drs H Gunawan Wibisono MM yang ditujukan kepada Bupati Semarang –selaku Pejabat Pembina Kepegawaian— tertanggal 12 Juni 2020.

Dalam surat --rekomendasi yang juga diterima oleh Bawaslu Kabupaten Semarang tersebut-- terungkap, selain memberikan sanksi administratif, AKSN juga merkomendasikan bupati semarang agar memerintahkan kepada sekda untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Perihal telah dilayangkannya surat rekomendasi AKSN kepada Bupati Semarang tersebut, dibenarkan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang. “Surat rekomendasi AKSN tersebut merupakan tindak lanjut atas surat penerusan pelanggaran di luar Perundang- undangan Pemilihan yang di kirimkan Bawaslu Kabupaten Semarang tanggal 18 Mei 2020,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (19/6).

Secara kronologis, Munir menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Semarang --sejak Rabu (13/5) hingga Sabtu (16/5) telah melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas temuan dugaan pelanggaran nomor 02/TM/PB/Kab/14.29/V/2020.

Bermula dari adanya informasi awal dari masyarakat yang diterima Bawaslu Kabupaten Semarang pada hari Senin (11/5) terkait adanya dua baliho bergambar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Bintang Narsasi Mundjirin - Gunawan Wibisono.

Baliho sosialisasi yang menyertakan logo PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan logo Partai Nasdem tersebut terpasang di Jalan Merdeka, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang segera menindaklanjuti. “Hasil pengawasan langsung di lapangan, benar terdapat baliho yang dimaksud, masing- masing satu baliho berukuran sekitar 4 x 2 meter menempel di pagar rumah warga serta dua baliho lainnya berukuran 2 x 1,5 meter terpasang di median jalan,” jelasnya.

Selain ke-tiga baliho tersebut, lanjut Munir, berikutnya juga ditemukan sebanyak 304 baliho dan alat peraga sosialisasi lain, yang bergambar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Bintang Narsasi Mundjirin- Gunawan Wibisono.

Baliho dengan berbagai desain tersebut terpasang di berbagai wilayah Kabupaten Semarang. Sebagaimana diketahui, Gunawan Wibisono adalah ASN aktif yang saat ini menjabat sebagai sekda Kabupaten Semarang.

“Dari serangkaian proses inilah, selanjutnya KASN mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada bupati Semarang, terkait pelanggaran netralitas ASN yang dimaksud,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Agus Riyanto menambahkan, terkait dengan persoalan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan klarifikasi sedikitnya kepada 12 orang, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pemasangan baliho tersebut.

“Antara lain dari pimpinan partai politik yang bersangkutan, tim relawan serta kedua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.

Agus juga menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang serta mendasarkan pengakuan terlapor dan bukti lainnya diperoleh fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti sebagai bakal calon Wakil Bupati Semarang.

Selain itu juga terbukti bahwa alat peraga sosialisasi berupa baliho, banner maupun spanduk yang terpasang di wilayah Kabupaten Semarang adalah alat peraga sosialisasi milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Bintang Narsasi- Gunawan Wibisono.

Sehingga Bawaslu Kabupaten Semarang menyimpulkan adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Drs H Gunawan Wibisono MM telah terpenuhi unsur pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi Kepada KASN untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah keluarnya rekomendasi KASN ini, Bawaslu Kabupaten Semarang --baik secara sendiri maupun bersama dengan KASN-- akan melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan kepada Bupati Semarang tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, terkait dengan rekomendasi KASN ini, Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG belum bisa dikonfirmasi. Pun demikian Sekda kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement