Jumat 19 Jun 2020 20:11 WIB

Pemkab Tasikmalaya Siap Ganti Rugi Tanah Normalkan Citanduy

Pembuatan sodetan di sungai itu merupakan kewenangan BBWS Citanduy

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Foto udara aliran sungai Citanduy di Bendungan Manganti yang terletak di Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Foto udara aliran sungai Citanduy di Bendungan Manganti yang terletak di Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya akan memfasilitasi persoalan ganti rugi tanah warga untuk normalisasi Sungai Citanduy dan Sungai Cikidang, di Kecamatan Sukaresik. Sebab, dua sungai itu selalu menjadi penyebab banjir yang selalu terjadi setiap hujan besar di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik. 

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan, banjir di Desa Tanjungsari sudah menjadi langganan dan selalu terjadi ketika hujan turun dengan intensitas tinggi. Namun, ia menilai banjir itu tak mengancam jiwa. 

"Masyarakat sudah terbiasa dengan banjir itu. Namun itu harus tetap ditangani," kata dia, Jumat (19/6).

Menurut Ade, penanganan banjir langgaran yang terjadi di Desa Tanjungsari harus dilakukan dengan membuat sodetan. Ia menilai, pembuatan sodetan di sungai itu merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy. Namun, selama ini BBWS Citanduy tak bisa melakukan penyodetan lantaran warga yang merasa memiliki tanah meminta ganti rugi.

"Kita akan coba fasilitasi. Intinya, warga jangan sampai rugi, tapi juga jangan cari keuntungan. Ganti rugi akan kita upayakan. Mudahan-mudahan lancar," kata dia.

Sebelumnya, banjir kembali menggenangi ratusan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat pagi. Berdasarkan catatan Reublika, banjir yang merupakan dampak dari luapan Sungai Citanduy dan Sungai Cikidang, sudah lima kali terjadi sejak awal 2020.

Pelaksana Teknis Operasi dan Pemeliharaan lll (OP3), BBWS Citanduy, Ijang Nurul Fuad mengatakan, pihaknya sudah sejak tahun lalu melakukan normalisasi sungai yang menyebabkan banjir menahun di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, anggaran untuk melakukan normalisasi sudah disiapkan. Namun, masyarakat menolak normalisasi itu.

"Mereka mau ada ganti rugi tanahnya," kata dia ketika memantau lokasi terdampak banjir, Jumat.

Akibat penolakan itu, menurut dia, BBWS Citanduy tak bisa melakukan normalisasi. Sebab, BBWS tak memiliki anggaran untuk ganti rugi tanah warga.

Ijang mengatakan, terdapat puluhan warga yang melakukan penolakan rencana normalisasi itu. Warga tersebut sebagian berada di Kabupaten Ciamis dan sebagian lainnya berada di Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Namun, warga tetap ingin ada ganti rugi atas tanahnya. "Ada yang beralasan, daripada tanahnya habis lebih baik banjir. Kan tidak selalu banjir setiap hari," kata dia.

Menurut dia, jika warga setuju, BBWS Citanduy dapat kapanpun melakukan normalisasi dengan melakukan pengerukan. Normalisasi itu dilakukan agar Sungai Citanduy dan Sungai Cikidang dapat menampung debit air ketika hujan terjadi dengan intensitas tinggi. Namun, lantaran ada penolakan, penaganan banjir langganan di Desa Tanjungsari tak bisa dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement