Jumat 19 Jun 2020 15:00 WIB

33 Jenazah WNI di Kuala Lumpur Segera Dipulangkan

33 jenazah WNI tertahan di Kuala Lumpur karena kendala penerbangan akibat pandemi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Jenazah (ilustrasi). 33 jenazah WNI tertahan di Kuala Lumpur karena kendala penerbangan akibat pandemi.
Foto: Immortal.org/ca
Jenazah (ilustrasi). 33 jenazah WNI tertahan di Kuala Lumpur karena kendala penerbangan akibat pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Sebanyak 33 jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Kuala Lumpur karena kendala penerbangan akibat pandemi Covid-19 segera diterbangkan ke sejumlah daerah tujuan di Tanah Air.

"Alhamdulillah, berkat bantuan semua pihak jenazah sudah bisa diterbangkan," ujar Sekretaris Ikatan Keluarga Madura (IKMA) di Malaysia Jamal Al Fateh ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Jumat.

Baca Juga

Jamal mengatakan semua jenazah akan diterbangkan ke Jakarta. Setelah itu baru jenazah dikirimkan ke daerah tujuan masing-masing.

Berdasarkan data IKMA untuk penerbangan Jumat (19/6) daerah tujuan Jakarta satu jenazah dan Lampung satu jenazah. Jawa Timur masing-masing Bangkalan dua jenazah, Sampang dua jenazah, Pamekasan satu jenazah, Surabaya satu jenazah, dan Situbondo satu jenazah.

Sedangkan untuk penerbangan Sabtu (20/6) ada empat jenazah dikirim ke Surabaya, Ahad (21/6) lima jenazah dikirim ke Jakarta, Selasa (23/6) lima jenazah dikirim ke Surabaya, Kamis (25/6) lima jenazah dikirim ke Jakarta, dan pada Sabtu (27/6) lima jenazah diterbangkan ke Surabaya.

"Jadwal yang sudah fix tanggal 19 dan 20 Juni, yang lain akan tunggu konfirmasi dari maskapai. Kadi terbang atau batal sehari sebelum penerbangan," katanya.

Sebelumnya Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat dialog yang diprakarsai Home Singapura menegaskan pihaknya akan segera mengurus pemulangan 33 jenazah WNI yang saat ini masih tertahan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Benny mengemukakan hal itu saat menjawab pengaduan dari pengurus Jamal Al Fateh dalam diskusi virtual tersebut. Dia mengatakan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik yang sakit maupun dideportasi masuk kategori PMI bermasalah yang secara otomatis penanganannya dalam kendali penuh BP2MI yang harus diantar hingga ke daerah asal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement