Jumat 19 Jun 2020 13:59 WIB

KPU Jatim Siap Gelar Pilkada Serentak 2020

KPU terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam.
Foto: Dadang Kurnia
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam menegaskan kesiapan menggelar Pilkada serentak 2020, termasuk di derah zona merah Covid-19. Dimana ada 19 daerah yang menyelenggarakannya. Yakni Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

Dari 19 daerah penyelenggara Pilkada serentak tersebut, sembilan di antaranya masih masuk zona merah Covid-19. Yakni Kabupaten Malang, Situbondo, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Lamongan, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

"Kita optimistis 19 kabupaten/ kota tetap diselenggarakan (Pilkada serentak). Termasuk Surabaya (zona merah). Tidak ada pesimistis dari KPU karena kita siap," kata Anam ditemui di kantornya, Surabaya, Jumat (19/6).

Anam menegaskan, dari segi sumber daya manusia (SDM) daerah-daerah penyelenggara pilkada serentak di Jatim juga sudah sangat siap. Dimana KPU Jatim memiliki sekitar 14 ribu petugas di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dilantik. Semua petugas tersebut, kata Anam, juga telah siap bekerja.

"Kekhawatiran kita ada petugas yang mundur itu tidak ada. Jadi semua petugas kita satu pun tidak ada yang menyatakan mundur karena ketakutan adanya Covid-19. Semua siap, SDM siap, tinggal menunggu regulasi," ujar Anam.

Anam mengaku, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten/kota, terkait pengerjaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada serentak. "Terkait masih ada zona merah, zona hitam, zona yang sudah kuning, zona hijau, ini kita terus berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota," kata Anam.

Anam mengatakan, memang ada perbedaan pada penyelenggaraan Pilkada serentak di tengah wabah Covid-19, dengan gelaran yang sama tahun-tahun sebelumnya. Seperti dalam tahapan kampanye, ada beberapa yang dilarang. Seperti kampanye akbar, konvoi, bazar, jalan sehat, itu ditiadakan.

"Yang ada mungkin pertemuan tatap muka terbatas dengan protokol Covid-19 ketat, penyebaran alat peraga kampanye, iklan di media, debat kandidat tetap diselenggarakan lima kali. Bedanya kalau sebelumnya ada audiens yaitu pendukung, maka untuk ke depan kita hanya mengundang yang bersangkutan sama tim sukses," kata Anam.

Kemudian, proses pencoblosan di TPS juga ada beberapa perbedaan. Di antaranya mengurangi pemilih dari awalnya maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang. Kemudian, tinta yang biasa dicelup bisa diganti dengan cara disemprot. Begitu pun alat coblos yang biasa hanya satu, bisa menggunakan tusuk sate yang sekali buang.

"Ini masih usulan masih belum final. Ada juga usulan undangan terhadap pemilih itu kita berikan jam, kita atur jamnya. Jam 7 sampai jam 8 nomor urut 1-25 misalkan, ini untuk mengurangi kerumunan. Sekali lagi ini masih usulan belum final," ujar Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement