REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan sejumlah kasus yang ditemukan Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19. "Dari informasi yang masuk, ada enam kasus di Polda Sumut, dua kasus di Polda Banten. Proses masih berlanjut," kata Brigjen Awi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut dia, dari kasus tersebut, ada kasus yang kerugiannya kecil sehingga penyelesaiannya dengan dimediasi. "Misalnya ada pemotongan Rp 100 ribu, Rp 150 ribu. Itu diselesaikan. Kami berharap (penyaluran) bansos ini tepat sasaran. Kalau bisa mediasi jika kerugiannya kecil. Dikembalikan (dana kerugian)," katanya.
Sementara itu, kasus dengan kerugian cukup besar masih dalam penyelidikan. "Yang ditangani Polres Simalungun, juga adanya manipulasi timbangan bansos, dipotong 2 kilogram bansos. Masih diselidiki prosesnya termasuk (masih didalami) kerugian, data penerima bansos," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan, Polri siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas pihak-pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. Hal itu dikatakan Kapolri Idham menyusul permintaan Presiden Jokowi kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pejabat yang nekat melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemi corona.
Kapolri Idham mengatakan bahwa Korps Bhayangkara telah membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Tak hanya di tingkat Mabes Polri, satgas ini juga ada di 34 polda dan polres jajaran.
Satgas tersebut akan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. Idham pun memperingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan prosedur pencairan dana penanganan Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.
"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat! Hukumannya sangat berat," kata Kapolri Idham menegaskan.