Jumat 19 Jun 2020 09:29 WIB

KPU Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Surat edaran disebabkan PKPU tentang pilkada kala pandemi Covid-19 belum diundangkan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pelaksanaan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 belum juga diundangkan menjelang pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada 24 Juni 2020.

"KPU sedang menyiapkan jalan keluar yang lebih mudah agar persoalan ini tidak bertambah rumit, yakni KPU akan mengesahkan protokol kesehatan tersebut dalam bentuk surat edaran," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/6).

Baca Juga

Surat edaran diterbitkan sembari menunggu diundangkannya PKPU. Pramono menjelakan, SE itu secara umum akan mengatur penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada, tetapi KPU lebih mendetailkan ketentuan tahapan verifikasi faktual terlebih dahulu. 

Pasalnya, tahapan verifikasi faktual melibatkan interaksi petugas penyelenggara pemilu dengan masyarakat. Karena itulah, pedoman protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung diri dan aturan menjaga jarak fisik dibutuhkan.

"Jadi, jajaran KPU di daerah sudah bisa memedomani SE tersebut untuk melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan menggunakan protokol kesehatan," kata Pramono.

Pramono mengatakan, SE tersebut dalam proses persetujuan seluruh komisioner KPU. Selanjutnya, SE akan ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman untuk kemudian diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu. 

"Mudah-mudahan selambat-lambatnya besok sudah bisa diedarkan," kata Pramono menambahkan.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief mengatakan, rapat konsultasi terkait rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri batal digelar Rabu (17/6) kemarin. Rapat konsultasi dijadwalkan kembali pada Senin (22/6) depan.

"Di jadwal hari Rabu kemarin, tetapi karena satu hal DPR memberi tahu kami akan ditunda tanggal 22 (Juni)," ujar Arief dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Dengan demikian, PKPU tersebut belum dipastikan akan diundangkan sebelum pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada 24 Juni mendatang. Pasalnya, konsultasi baru akan digelar dua hari sebelum verifikasi faktual, sementara PKPU juga harus melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum diundangkan.

Tahapan pilkada diketahui ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19 sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement