Kamis 18 Jun 2020 22:50 WIB

Medlin Masuk Indonesia Sebelum Red Notice FBI Diterbitkan

Medlin memilih menetap di Indonesia untuk menghindari pengejaran FBI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin sementara di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia).
Foto: Antara/Reno Esnir
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan FBI bernama Russ Albert Medlin terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin sementara di Indonesia Medlin ditangkap atas kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan tersangka kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, Russ Albert Medlin masuk ke Indonesia sebelum pihak FBI mengeluarkan red notice kepada pihak Imigrasi Indonesia. Yusri menyebut, red notice itu diterbitkan FBI pada 10 Desember 2019.

Yusri mengungkapkan, tersangka Medlin melakukan penerbangan dari Dubai dan tiba di Indonesia pada November 2019. Pria asal Amerika Serikat itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta dengan menggunakan visa turis.

Baca Juga

"Terakhir dia datang dari Dubai pada November 2019, belum ada red notice. Sejak tanggal 10 Desember 2019, sejak adanya red notice yang dikeluarkan dari FBI kepada Indonesia melalui imigrasi, sejak itu status yang bersangkutan adalah buronan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/6).

Menurut dia, tersangka Medlin pun mengetahui dirinya menjadi buronan FBI. Oleh karena itu, ia memilih menetap di Indonesia untuk menghindari pengejaran FBI.

"Sejak itu (dikeluarkan red notice), yang bersangkutan takut, tidak keluar dari Indonesia karena kalau keluar akan ketahuan," ungkap Yusri.

Penangkapan Russ Albert Medlin berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah rumah yang ia sewa di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap warga negara Amerika Serikat itu pada Senin (15/6).

Setelah diselidiki, Medlin diketahui merupakan seorang buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham berupa Bitcoin. Dia telah melakukan penipuan mencapai 722 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement