Kamis 18 Jun 2020 14:33 WIB

Presiden PKS Jelaskan Penolakan RUU HIP

Presiden PKS juga menyinggung naskah RUU HIP dari paripurna sulit diakses publik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Presiden PKS - Sohibul Iman.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden PKS - Sohibul Iman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menjelaskan partainta dengan tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila. Sebab, ada poin-poin yang tak sesuai dengan filosofi Pancasila.

"PKS melihat dari aspek filosofi atau pertimbangan-pertimbangan termasuk Tap MPR. Secara positioning PKS siap menyetujui usulan DPR kalau secara filosofis benar," ujar Sohibul lewat keterangan tertulisnya, Kamis (18/6).

Baca Juga

Selain itu, ia mengatakan, naskah RUU HIP dari paripurna sangat sulit diakses publik. Sehingga masyarakat tidak bisa mengkritisi poin-poin kontroversial yang berada di dalamnya.

"Namun yang di paripurna itu yang tidak bisa diakses oleh publik. Jadi sikap PKS paling akhir (menolak RUU HIP) tidak beredar di publik," ujar Sohibul.

Wakil Ketua Umum Persis Jeje Zainuddin menyampaikan bahwa momentum silaturahim bersama PKS ini dapat membentuk langkah strategis. Antara partai politik dengan ormas, terutama yang terdekat mengenai sikap terhadap RUU HIP.

Jeje mengatakan terkait peran partai politik dan ormas yang tentu berbeda. Sehingga kerjasama yang terbangun dan terakomodir ini bisa menjadi potensi yang luar biasa.

"Karena kalau partai saya kira perjuangan fokusnya itu adalah legislasi di parlemen, sedangkan yang terus hari ke hari, jam ke jam membina umat itu adalah ormas," ujar Jeje.

Pemerintah sudah memutuskan untuk menunda membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurutnya, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement