Rabu 17 Jun 2020 23:17 WIB

Satpol PP Surabaya Awasi Protokol Kesehatan di Hotel dan Mal

Hotel dan mal di Surabaya yang langgar protokol kesehatan akan kena sanksi teguran.

Pegawai swalayan Carrefour menunjukkan poster sebelum ditempelkan di BG Junction, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/5/2020). Penempelan poster yang berbunyi
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pegawai swalayan Carrefour menunjukkan poster sebelum ditempelkan di BG Junction, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/5/2020). Penempelan poster yang berbunyi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan pengawasan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di sejumlah hotel dan mal di Ibu Kota Provinsi Jatim, Rabu. Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto, mengatakan setelah sepekan melakukan sosialisasi Perwali 28/2020, kini dilanjutkan dengan penerapan sanksi teguran.

"Mulai hari ini kami keliling ke hotel-hotel hingga mal-mal untuk melihat protokol kesehatan itu dijalankan sesuai perwali atau tidak," kata Eddy di Surabaya, Rabu.

Baca Juga

Menurut Eddy, Perwali 28/2020 pasal 34 telah mengatur pemberian sanksi administrasi. Sanksi tersebut dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai tupoksinya masing-masing.

Eddy menjelaskan bahwa Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda), termasuk Perwali ini membantu OPD yang lain untuk melakukan penegakan. Satpol PP menyebar beberapa tim untuk melakukan pengawasan tersebut ada yang ke hotel, apartemen, toko swalayan, dan berbagai tenant di pusat perbelanjaan, pada Rabu.

"Jika masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali, maka kami langsung meminta untuk segera melengkapinya," ujarnya.

Adapun protokol kesehatan itu, menurut dia, di antaranya harus menyiapkan wastafel, cairan pembersih tangan, dan juga harus ada tirainya. Termasuk pula harus selalu memakai masker baik karyawannya atau pembelinya.

Menurut Eddy, pembeli atau pengunjung yang tidak menggunakan masker tidak boleh masuk ke mal. Ia menyebut, setiap tempat usaha juga harus membentuk satgas-satgas.

"Mereka ini yang harus bertugas menegur atau mengingatkan," ujarnya.

Eddy juga memastikan bahwa setiap OPD terus melakukan pengawasan di bidangnya masing-masing. Pengawasan penerapan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga pandemi ini berakhir di Surabaya.

Oleh karena itu, Eddy mengajak kepada warga Kota Surabaya untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali 28/2020. Ia yakin bahwa apabila semua protokol itu dilakukan dengan baik, maka akan bisa memutus mata rantai penyebarannya.

"Ayo kita bersama-sama melawan pandemi ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement