REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Wajib Pajak (WP) hingga 50 persen. Hal ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Jadi, tahun ini seharusnya ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 100 persen yang berlaku tiga tahun sekali. Namun, demi meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB, maka kami beri pengurangan yang nilai bayarnya sama dengan tahun 2019," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Rabu (17/6).
Menurut Reza, kebijakan ini berlaku bagi semua WP yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 tidak mendapatkan potongan biaya. "Bagi yang baru terbit SPPT tahun ini, tidak dapat pengurangan yang berarti mengikuti nilai NJOP yang baru," jelasnya.
Reza berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti. "Berbagai keringanan sudah kami berikan. Untuk itu kami berharap masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," tegas dia.