REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendukung pemerintah pusat dalam merealisasikan RUU Cipta Kerja. Namun, ada lima hal yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam klaster perizinan dan investasi daerah.
Pertama, penerapan standar dan pemberian perizinan yang dilakukan pemerintah pusat. Yakni, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang diperoleh berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya.
"Nilai potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya," pengurus APKASI, Ahmed Zaki Iskandar dalam sebuah webinar, Rabu (17/6).
Dari situ, kemudian dibagi ke dalam beberapa kriteria risiko. Yaitu, kegiatan usaha berisiko tinggi dengan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin. Kegiatan usaha berisiko menengah dengan pemberian NIB dan standar sertifikat. Di sisi lain kegiatan usaha berisiko rendah dengan pemberian NIB.
Ahmed menjelaskan, penerapan standar mengenai penataan kewenangan perizinan berusaha ini biasanya dituangkan dalam Norma Standar Prosedur Kriteria (NPSK). Tetapi dalam menetapkan NPSK, sering terjadi silang pendapat antara kementerian atau lembaga.
"Penataan kewenangan perizinan berusaha yang diatur dalam NPSK tersebut, sebaiknya dilakukan dalam satu kesatuan peraturan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan," ujar Zaki.
Kedua, adalah penentuan tingkat kriteria bahaya dan klasifikasi potensi terjadinya bahaya yang tidak begitu jelas. Hal ini berpotensi mengabaikan risiko-risiko yang belum teridentifikasi. Selanjutnya, aspek risiko kebencanaan, baik yang disebabkan alam atau manusia.
APKASI mempertanyakan, apakah hal tersebut masuk ke dalam risiko kegiatan usaha atau aspek lingkungan. "Sehingga diperlukan pendalaman dan kejelasan lebih lanjut, sebagaimana halnya yang terjadi di lapangan. Misalnya banyak proyek strategis nasional yang berada di lokasi rawan bencana," ujar Zaki.
Keempat, pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan. Berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha perlu lebih diperjelas. Agar tidak menimbulkan banyaknya pelanggaran, seperti halnya kebijakan investasi langsung kontruksi. Sebab, terdapat sejumlah kasus adanya bangunan yang sudah dibangun, namun tak memenuhi syarat.
"Masih belum jelas sanksi dan pembongkarannya. Termasuk, siapa pihak yang berwenang untuk melakukan kedua hal tersebut," ujar Bupati Tangerang itu. Terakhir, penyederhanaan regulasi lewat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan masuknya investasi. Namun, ia meminta adanya sistem pengawasan yang baik terkait hal tersebut.
"Sebaiknya harus mempertimbangkan aspek controlling atau pengawasan di daerah, terkait dampak sosial terhadap masyarakat," ujar Zaki.




