REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota setempat yang berusia di atas 50 tahun bekerja dari rumah. Hal ini terkait dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di daerah ini yang meningkat lagi dalam sepekan terakhir.
Bima juga menginstruksikan PNS yang sedang hamil dan PNS di bawah usia 50 tahun tetapi memiliki penyakit bawaan, seperti paru dan jantung, wajib bekerja dari rumah. "Saya ingatkan, PNS yang telah berusia di atas 50 tahun, PNS yang sedang hamil, serta PNS yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja dari rumah," katanya di Balai Kota Bogor, Rabu (17/6).
Pada kesempatan itu, Bima Arya juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Soal penerapan jam kerja PNS secara sif, menurut Bima, hal itu lebih tepat untuk perkantoran di Jakarta yang pegawainya berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) sehingga harus menggunakan moda transportasi massal kereta rel listrik yang ramai. Jam kerja sif PNS masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB.
Kalau pegawai di lingkungan Pemeritah Kota Bogor, kata dia, tinggalnya relatif lebih dekat sehingga untuk berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun. "Penumpang KRL yang sangat ramai itu kan tujuan Jakarta, bukan tujuan Bogor," kata Bima Arya.
Menurut Bima, aturan PNS bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sehingga Pemerintah Kota Bogor mengatur jadwal piketnya. "Sampai saat ini, masih banyak PNS yang bekerja dari rumah," katanya.