Rabu 17 Jun 2020 10:51 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Diminta tak Tuntut Ganti Rugi

RA (16 tahun) tewas usai ditikam dan dibacok dengan senjata tajam oleh MP (50).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata.
Foto: Antara
Kapolres Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata.

REPUBLIKA.CO.ID, MIMIKA -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata mengingatkan keluarga korban pembunuhan di Jalan Busiri, Sempan, Timika, Kabupaten Mimika, Papua agar tidak memaksakan kehendak untuk menuntut ganti rugi material dengan nilai fantastis kepada keluarga pelaku.

"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan kepada pihak keluarga korban bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka tetap akan dilakukan penegakan hukum. Pelakunya sudah kami amankan dan kini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya. Kalaupun ada upaya mediasi di luar itu, silakan dan itu wajar-wajar saja, tapi tuntutan-tuntutan itu jangan memaksakan kehendak," kata Era di Timika, ibu kota Mimika, Rabu (17/6).

Era mengakui ikut memfasilitasi upaya mediasi antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku. Tujuannya agar tidak terjadi konflik pascameninggalnya seorang pelajar berinisial RA (16 tahun) pada Ahad. RA tewas usai ditikam dan dibacok dengan senjata tajam oleh MP (50).

Menurut dia, proses mediasi yang dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh dari kedua belah pihak semata-mata untuk menghindari terjadinya konflik lanjutan atau tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas secara umum di Kota Timika. "Siapa pun yang melanggar hukum tentu akan dilakukan tindakan tegas. Apalagi kejadian itu berlangsung pada saat pemerintah memberlakukan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19," kata Era.

Meski begitu, dalam penyampaian tuntutan ganti rugi dan lain-lain oleh keluarga korban kepada keluarga pelaku harus dalam tataran yang wajar yang bisa dipenuhi oleh keluarga pelaku. "Kami sampaikan agar jangan memaksakan diri dan jangan ada lagi gerakan-gerakan yang bisa menimbulkan pelanggaran hukum yang lain," ujar Era,

Pascameninggalnya RA, keluarga korban sempat membakar ban bekas dan ranting pohon di dua lokasi Jalan Busiri Sempan Timika, yaitu dekat Pasar Damai (perempatan Jalan Yos Sudarso-Jalan Busiri) dan dekat Posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika.

Untuk mencegah massa melakukan penyerangan ke rumah pelaku, aparat kepolisian disiagakan di perempatan Jalan Budi Utomo-Jalan Busiri dan perempatan Jalan Busiri-Jalan Yos Sudarso. Korban sudah dimakamkan di lokasi pemakaman umum SP1 Timika pada Senin (15/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement