Rabu 17 Jun 2020 06:43 WIB

Ombudsman Sumbar Adakan Posko Pengaduan PPDB

Belajar dari tahun lalu, Ombudsman masih mendapati berbagai penyimpangan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) - ilustrasi
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Siswa melakukan verifikasi berkas pendaftaran seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat mendirikan layanan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan seleksi Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020-2021. Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat Adel Wahidi mengatakan berkaca dari tahun lalu, masih ada beberapa penyimpangan dan maladministrasi dalam pelaksaaan PPDB yang merugikan calon siswa.

Tahun lalu menurut Adel, Ombudsman Sumbar menerima 34 pengaduan masyarakat dari penyelenggaraan PPDB. "Belajar dari tahun lalu, Ombudsman masih mendapati berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB, baik pada Dinas Pendidikan atau Kemenag," kata Adel, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/6).

Baca Juga

Adel menyontohkan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat di antaranya, jalur zonasi yang diterapkan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), pelaksanaan seleksi PPDB tidak menyediakan jalur afirmasi bagi siswa yang orang tuanya tergolong tidak mampu, dan penyelenggara belum menyediakan saluran pengaduan internal dalam pelaksanaan PPDB.

Kemudian lanjut Adel, masih ada oknum tertentu yang mencoba meraup keuntungan pribadi dari proses PPDB. Seperti meminta uang kepada siswa atau orang tua siswa untuk proses pendaftaran ulang dan uang itu dikaitkan dengan pengadaan baju seragam.

Ombdusman Sumbar mengingatkan panitia pelaksanaan seleksi PPDB tahun ajaran 2020-2021 melaksanakan seleksi secara online dan menerapkan protokol covid. Karena bila masih membuka pendaftaran dan seleksi secara langsung berpotensi menciptakan kerumunan dan antrian panjang.

Adel menyebut pendaftaran jalur zonasi maksimal hanya 50 persen dari daya tampung sekolah. Dan jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu 15 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen dan sisanya untuk jalur prestasi sekitar 30 persen dari daya tampung sekolah.

Ombudman Sumbar juga berharap pihak sekolah dan panitia seleksi PPDB transparan menginformasikan kuota dan rombongan belajar (rombel) penerimaan setiap sekolah. Supaya dapat mengantisipasu adanya oknum yang menambah atau mengurangi kuota.

"Perlu dipastikan bahwa seluruh proses PPDB termasuk dalam hal pendaftaran ulang, semuanya dilakukan dengan biaya gratis. Bagi masyarakat yang menemukan berbagai bentuk penyimpangan dimaksud, silahkan menghubungi hot line pengaduan Ombudsman, pada nomor 08119553737," ujar Adel.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement