Selasa 16 Jun 2020 16:10 WIB

Gubernur Jabar Harap Kualitas BPJS Kesehatan Terus Dijaga

Rencananya, pemerintah akan menghapus kelas-kelas BPJS Kesehatan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta BPJS Kesehatan terus menjaga kualitas.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta BPJS Kesehatan terus menjaga kualitas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan hal terpenting dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan pada tingkatan kelas, melainkan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang sakit.

Dengan demikian, menurut dia, apa pun kelas yang akan diberlakukan, hal utama adalah menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga

“Intinya mau satu kelas, dua kelas, tiga kelas, apa pun (kelasnya) yang penting kualitas pelayanan kepada kemanusiaan jangan diturunkan,” kata Kang Emil menanggapi rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk menghapus kelas dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Bandung, Selasa (16/6).

“Masalah nanti (jika) satu kelas berdampingan antara yang sakit, saya kira bukan itu poinnya. Poinnya adalah orang sakit bisa dilayani dengan segala (pelayanan) yang ada,” tambahnya.

Terkait dampak perubahan BPJS Kesehatan terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika kelas tersebut diubah, Kang Emil berujar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar belum melakukan penghitungan. Namun, dirinya memastikan akan memprioritaskan APBD tersebut bagi warga Jabar yang masuk golongan miskin dan menengah ke bawah.

Selama ini, kelas peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan iuran dan fasilitas yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Rencananya, pemerintah akan menghapus kelas-kelas tersebut dan menerapkan kelas standar dengan layanan yang sama bagi setiap peserta mandiri.

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pemerintah menyiapkan kelas standar agar tercipta kesamaan pelayanan dengan tidak membeda-bedakan antara masing-masing peserta BPJS Kesehatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement