REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor menyegel tempat hiburan malam (THM) X-Clusive Cafe & Karaoke yang sebelumnya bernama X-One Club, di Jalan Siliwangi Kota Bogor. Cafe ini dinilai telah melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menimbulkan keributan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto didampingi Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustiansyach, Senin (15/6) petang, mendatangi THM X-Clusive Cafe & Karaoke untuk menyegel THM itu. Penyegelan THM ditandai dengan pemasangan stiker di pintu masuk bertuliskan, "Pemerintah Kota Bogor. Polisi Pamong Praja. Bangunan/Tempat ini. Disegel/Ditutup Sementara".
Tiba di THM yang menyediakan tempat karaoke dan diskotik itu, Bima Arya menegur pengelola. Bima menyatakan, kebijakan Pemerintah Kota Bogor sudah jelas, bahwa rumah makan dan cafe diizinkan dibuka asalkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami banyak menerima laporan dari warga, bahwa tempat ini ramai. Saya minta dicek. Ternyata ada bukti bahwa ada kegiatan THM. Ada house music dan ada keributan. Ini artinya sudah pelanggaran berat," katanya.
Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor belum mengizinkan THM dibuka, serta adanya keramaian juga pelanggaran PSBB. "Warga melaporkan karena merasa terganggu dengan aktivitas di sini," katanya.
Menurut Buma, pada situasi PSBB saat ini di mana warga seharusnya berada di rumah, tapi malah berkumpul di sini dan ada keributan. "Saat ini kami segel. Izinnya akan kami kaji lagi," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah pada kesempatan itu mengatakan berdasarkan catatan Satpol PP, X-Clusive Cafe ini memiliki izin restoran dan karaoke, bukan diskotik, tapi pelaksanaannya ada penyimpangan. "Karena itu, dipastikan pengawasan diperketat. Saya harap penyegelan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya," katanya.