REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) X-Clusive Resto dan Karaoke. Tempat hiburan malam yang berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur itu mengabaikan protokol kesahatan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
"Banyak pertanyaan dari warga, THM bisa dibuka atau belum? Saya bilang rumah makan, cafe, restoran boleh buka asal protokol kesehatan ditaati," kata Bima dilokasi, Senin (51/6).
Selain itu, Bima mengatakan telah menerima sejumlah laporan adanya aksi kekerasan yang diakibatkan adanya kerumunan. Sehingga, THM tersebut langsung disegel dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Selama PSBB proporsional, Bima menyatakan, THM bisa kembali beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Namun, X-Clusive Cafe and Resto telah melanggar ketentuan dengan mengabaikan jaga jarak.
"Jadi berdasarkan aturan (PSBB), pemkot menyegel tempat ini," jelasnya.
Bima menambahkan, telah memberi catatan hitam pada X-Clusive yang juga ternyata menjadi tempat diskotik. Bima menegaskan, akan kembali mengkaji izin usaha THM tersebut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Bila ditemukan pelanggaran berat, Bima menyatakan, izin usahanya juga akan dicabut.
"Pokoknya kita tutup dulu sampai DPMPTSP mengkaji secara keseluruhan," ujarnya.
Ke depan, Bima meminta, kepedulian pengusaha dan masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sebab, pelonggaran PSBB dengan mengizinkan rumah makan dan resto kembali melayani di tempat untuk menghidupkan perekonomian yang sempat berhenti selama PSBB I dan II.
"Saat ini situasinya lagi prihatin-lah kita. Rumah makan dan resto itu dibuka untuk menghidupkan ekonomi. Bukan untuk hidupkan kriminalitas," tegasnya.