REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai polemik. Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, polemik di tengah pandemi Covid-19 sangat tidak elok, apa lagi terkait Pancasila yang sudah terang benderang.
"Ideologi Pancasila itu sudah jelas dan terang benderang, tinggal diamalkan saja," tegasnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (15/6).
Fahira menuturkan, beban rakyat saat ini sudah berat jangan lagi ditambah dengan harus memikirkan sebuah produk hukum yang sebenarnya tidak terlalu mendesak untuk dibahas apalagi disahkan. Karena yang menjadi persolan menurutnya, adalah tataran pengamalannya atau implementasinya.
"Ideologi Pancasila itu sudah jelas dan terang benderang, tinggal diamalkan saja terutama oleh cabang-cabang kekuasaan dan para penyelenggara negara di republik ini baik di Pusat maupun daerah," ujarnya lagi.
Fahira melanjutkan, saat ini yang perlu dilakukan baik DPR maupun Pemerintah adalah memerintahkan BPIP untuk melakukan kajian dan audit mendalam dan komprehensif tentang sejauh mana kelima sila Pancasila sudah menjadi ruh kebijakan dan program cabang-cabang kekuasaan negara mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Karena dalam kacamatanya, keadilan ekonomi, sosial, hukum, dan politik yang merupakan amanat Pancasila untuk dijalankan negara masih belum sepenuhnya dirasakan rakyat. Karena selama ini Pancasila lebih sering diteriakkan daripada diimplementasikan baik dari sisi kebijakan negara maupun dari sisi tindakan para pengambil kebijakan di negeri ini.
"Oleh karena itu yang dibutuhkan agar ideologi Pancasila benar-benar dirasakan keluhurannya adalah segera implementasikan Pancasila secara murni dan konsekuen yang diwujudkan dalam praktik sikap dan perilaku para penyelenggara dan lembaga-lembaga negara," ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.
Selain soal luputnya mencantumkan Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 sebagai salah satu rujukan dan memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila, bagi Fahira, hal yang patut disorot dari RUU HIP adalah kekhawatiran menurunkan atau merendahkan posisi Pancasila sebagai norma paling tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena Pancasila dirumuskan kembali pada tingkat norma Undang-Undang (UU).
"Ideologi Pancasila yang merupakan hukum dari segala sumber hukum negara jika menjadi sebuah UU maka akan setara dengan produk UU lain dan perumusan ideologi Pancasila dalam UU dikhawatirkan mendistorsi makna Pancasila itu sendiri. Ini tidak boleh terjadi," jelasnya.