Senin 15 Jun 2020 10:29 WIB

Ini Deretan Perwira TNI yang Jadi Pejabat dan Komisaris BUMN

Sejumlah perwira TNI mendapat tempat baru di luar barak. Setelah menjadi pejabat aktif di kementerian, kini mereka masuk mengisi jabatan komisaris perusahaan negara.Berikut sejumlah TNI aktif yang diberi jabatan di kementerian maupun komisaris BUMN oleh pemerintah. Salah satu bahkan dianggap melanggar UU.1. Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. BaitPertama...

Rep: Rep. Tempo (swa.co.id)/ Red: Rep. Tempo (swa.co.id)
.
.

Sejumlah perwira TNI mendapat tempat baru di luar barak. Setelah menjadi pejabat aktif di kementerian, kini mereka masuk mengisi jabatan komisaris perusahaan negara.

Berikut sejumlah TNI aktif yang diberi jabatan di kementerian maupun komisaris BUMN oleh pemerintah. Salah satu bahkan dianggap melanggar UU.

1. Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait

Pertama pada 19 September 2019, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Ignasius Jonan menunjuk perwira menengah di TNI Angkatan Udara, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M. Bait sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM.

Saat itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penunjukkan Roy Bait itu dinilai sangat penting bagi kemajuan Kementerian ESDM. Roy dipilih setelah melalui proses dan aturan yang berlaku.

"Untuk saya di BPSDM, keahlian dan pengalaman Pak Roy memang sangat diperlukan," ujar Wiratmaja saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 September 2019.

Di hari yang sama, Ketua Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengkritik pelantikan Roy. Menurut Abdul, Kementerian ESDM bukanlah area yang bisa dimasuki oleh prajurit aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

“Ya jelas melanggar UU TNI,” kata Abdul yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Yang dimaksud adalah pasal 47 ayat 1 dan 2 UU TNI.

Bunyi pasal 1 menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian pasal 2 menyatakan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional dan mahkamah agung.

2. Marsekal Madya Andi Pahril Pawi

10 Juni 2020, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Marsekal Madya Andi Pahril Pawi sebagai komisaris PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Selain Andi, Erick juga menunjuk petinggi Polri, Irjen Carlo Brix Tewu, sebagai komisaris.

3. Laksamana Madya TNI Achmad Djamaluddin

Terakhir, Erick menunjuk Laksamana Madya TNI Achmad Djamaluddin sebagai Komisaris Utama PT Pelindo I. Selain di perseroan, perwira tinggi TNI ini juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Erick menjelaskan keputusannya menunjuk sejumlah orang berlatar belakang aparat penegak hukum untuk menempati posisi di perusahaan pelat merah. Ia mengatakan setiap keputusannya itu didasari alasan dan kebutuhan BUMN.

"Misalnya di pertambangan terkadang ada konflik misalnya soal tanah atau perizinan yang tumpang tindih, ada juga isu sosial dengan masyarakat," ujar Erick dalam konferensi video, Jumat, 2020.

Ia mengatakan di setiap perusahaan pasti akan ditempatkan seseorang yang ahli. Misalnya ahli di industri, ahli keuangan, hingga ahli di bidang sosial. Menurut Erick, semua bidang keahlian mesti diseimbangkan, khususnya pada sektor-sektor strategis.

Sumber: Tempo.co

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement