REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menetapkan artis James Remon Lawalata sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba). Penetapan status itu dilakukan setelah pesinetron yang terkenal dengan nama Jerry Lawalata itu menjalani pemeriksaan intensif.
"Status sudah tersangka. Menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes PolisiBudhi Herdi di Jakarta, Ahad.
Berdasarkan hasil tes urine, Jerry positif mengonsumsi metamfetamine atau sabu. Jerry ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (12/6) malam.
"Hasil laboratorium barang bukti menunjukkan hasil positif metamfetamine dan hasil urine tersangka positif," ujar dia.