REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arti Jerry Lawalata ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat ini, polisi telah menetapkan Jerry sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Status sudah tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Ahad (14/6).
Dikonfirmasi terpisah, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Kurniawan Hartono menyebut, penangkapan terhadap Jerry dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat di sebuah rumah di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kurniawan menuturkan, pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan menangkap Jerry di kediamannya, Kamis (12/6).
"Ditangkap di kediamannya sendiri di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara," ujar Kurniawan.
Kini, polisi masih memeriksa Jerry secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara guna menyelidiki pemasok barang haram tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, artis sekaligus sutradara bernama Jerry Remon Lawalata alias Jerry Lawalata itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dan sabu sisa digunakan. Namun, polisi belum merinci jumlah sabu yang ditemukan di kediaman Jerry.