Ahad 14 Jun 2020 19:40 WIB

Mantan Napi Bebas Asimilasi Ditangkap Transaksi Sabu

Pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dari temannya waktu di LP.

Mantan Napi Program Asimilasi Ditangkap Transaksi Sabu (Ilustrasi)
Foto: Republika
Mantan Napi Program Asimilasi Ditangkap Transaksi Sabu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Polres Kota Surakarta mengamankan seorang mantan narapidana yang baru bebas dua bulan ikut program asimilasi pandemi Covid-19, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan mantan napi tersebut yakni berinisial RS (22), warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan untuk proses hukum.

Pelaku RS tersebut ditangkap oleh tim Resmob Polsek Laweyan, di depan salah satu bank di kawasan Jalan Slamet Riyadi Solo, Jumat (12/6). "Pelaku saat ditangkap saat akan melakukan transaksi paket sabu-sabu," ujar Iswanto, Ahad (14/6).

Menurut Ismanto Yuwono petugas yang curiga dengan gerak geriknya pelaku kemudian mendekati. Petugas melakukan penggeledahan kepada pelaku menemukan paket sabu-sabu yang rencana dijual kepada pelanggannya.

RS mengaku baru saja keluar dari Rutan dan bebas pada April 2020 karena mendapat program asimilasi dalam pencegahan penularan Covid-19. Dia dihukum selama lima tahun karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

RS mengaku sudah dua bulan mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu. Dia mendapatkan sabu-sabu itu, dari temannya yang dikenal pada waktu sama-sama di dalam penjara.

Pelaku mengaku mengkonsumsi sabu-sabu ingin mencari kesenangan, dan uang hasil dari menjual paket sabu-sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

Menurut Ismanto Yuwono dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dari temannya waktu di LP. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jika ada tersangka lain.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu, satu unit sepeda motor, alat kipet dan telepon seluler. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement