REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah diminta merumuskan road map new normal untuk pemulangan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), Tegap Hardjadmo, mengatakan, di era pola kenormalan baru atau new normal, PMI baik yang kembali dari negara tujuan penempatan karena cuti atau telah menyelesaikan kontrak kerja, maupun yang berencana untuk berangkat berkerja ke negara tujuan penempatan benar-benar harus dilakukan secara hati-hati karena mungkin sangat berisiko.
"Kami menyarankan kepada pemerintah baik Kemenaker, Kemlu, Kemensos, Kemdagri, Kementerian Hukum dan HAM serta BP2MI agar segera membentuk tim khusus lintas instansi dalam bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi Pekerja Migran Indonesia," ujar Tegap dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6).
Menurutnya, persoalan PMI sifatnya sangat teknis. Pemerintah bisa menunjuk Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani untuk memimpin tim ini.
Nantinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi PMI bisa langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mempersiapkan road map new normal untuk pemulangan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurut Tegap, roadmap tersebut terdiri dari road map new normal terhadap pemulangan dan perlindungan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal PMI yang saat ini sedang berjalan. Kedua, roadmap new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan bagi yang telah memiliki visa kerja.
Dia menjelaskan, road map selanjutnya terkait new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dari LSP. Keempat, road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI Ke negera tujuan penempatan yang sudah memilki ID PMI.
"Selanjutnya road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan pada saat P3MI telah memiliki JO yang sudah dan masuk di SIP SISKOTKLN," paparnya.
Keenam, road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI Ke negera tujuan penempatan untuk menerbitkan JO baru dari negara-negara tujuan penempatan.
Tegap menjelaskan, seluruh road map tersebut perlu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku baik ketentuan di wilayah Indonesia maupun negara tujuan penempatan.
Selain itu, kata dia, peserta pelatihan kerja juga perlu dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas dan apabila dimungkinkan sebagian proses pelatihan kerja dapat dilakukan secara daring.
Dia mengatakan proses OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) juga perlu dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas. Begitu pula proses Uji kompetensi dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi syarat protokol kesehatan.
Dia menambahkan, pembatasan diperlukan dalam seleksi kandidat yang berminat untuk menjadi PMI, proses administrasi calon PMI di LTSA juga harus dibatasi dan diupayakan melalui sistem daring agar tidak terjadi penumpukan.
Dengan demikan, secara bertahap juga perlu dilakukan evaluasi proses road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan.
"Apabila tidak ada kendala di lapangan maka pembatasan jumlah dapat dinaikkan menjadi 60 persen dari kapasitas atau dibuka secara total new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negara tujuan penempatan," katanya.
Dia mengatakan, apabila terdapat kendala dan permasalahan baru di lapangan dengan meningkatnya jumlah kasus penderita Covid-19 atau terbentuknya klaster baru maka akan ditutup proses new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan.
"HIMSATAKI juga siap untuk menjadi bagian Tim Khusus Lintas Instansi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekerja Migran Indonesia," ujar dia.