REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menambah sejumlah fitur baru di aplikasi PeduliLindungi. Salah satunya sertifikasi elektronik bebas Covid-19.
"Kami harapkan masyarakat untuk lebih aktif memasang karena sangat penting untuk mencegah dan mengetahui gerakan dan persebaran Covid-19," kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate, dalam siaran langsung, Jumat (12/9).
Sertifikasi tersebut berdasarkan registrasi hasil tes cepat dan tes swab. Kementerian menyebut sertifikat ini sebagai paspor pada masa relaksasi dan new normal Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami harapkan minggu pertama bulan Juli pengembangan bisa selesai dan digunakan oleh masyarakat," kata Johnny.
Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menyatakan sertifikat elektronik ini dapat digunakan untuk keperluan bepergian. Pengembangan lainnya yang akan dipasang dalam aplikasi PeduliLindungi berupa kode QR untuk fitur buku harian digital, digital diary, untuk mencatat riwayat bepergian pengguna. Fitur ini dijadwalkan tersedia pada minggu ketiga Juni.
Pada minggu kedua Juli, aplikasi akan memiliki teknologi pengenal wajah serta mengecek suhu tubuh, yang bisa dimanfaatkan untuk mengukur temperatur badan sebelum memasuki gedung.
Kominfo juga berencana memperluas aplikasi PeduliLindungi bagi para pengguna feature phone, yaitu melalui pesan SMS.
"Pengguna smartphone cukup signifikan, namun, yang non-smartphone jauh lebih besar. Kami harapkan pengguna PeduliLindungi semakin banyak, maka aplikasi semakin bermanfaat membantu masyarakat mencegah tertular (virus corona)".
Bagi para pengembang, Kominfo juga berencana membuat software developer kitagar PeduliLindungi bisa dimasukkan ke aplikasi lain. Misalnya aplikasi ojek online.
Menteri Johnny mengilustrasikan penggunaan PeduliLindungi di aplikasi ojek daring, bahwa pengemudi akan bisa menggunakan kode QR untuk mengetahui wilayah mana saja yang sudah memenuhi protokol medis sehingga dapat membantu mereka dalam mengantarkan penumpang.
Selain itu, PeduliLindungi diharapkan dapat dikembangkan untuk mengetahui kapasitas suatu tempat, misalnya restoran, apakah sudah diisi maksimal 50 persen pengunjung. Jika sudah diisi 50 persen, pengemudi akan disarankan untuk tidak masuk ke tempat tersebut.
Terkait dengan aturan legal penggunaan aplikasi tersebut, yaitu Keputusan Menteri Kominfo nomor 171 tahun 2020, sudah mengalami perubahan antara lain penjelasan yang lebih terperinci mengenai perlindungan data pribadi.
Revisi tersebut juga memasukkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)sebagai lembaga yang memeriksa fitur dan versi terbaru PeduliLindungi untuk menjamin keamanan aplikasi tersebut.