Jumat 12 Jun 2020 20:57 WIB

Imigrasi Mulai Buka Layanan Keimigrasian untuk WNA

Layanan untuk WNA sudah tersedia di seluruh kantor imigrasi mulai 15 Juni 2020.

Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (23/3/2020).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (23/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah mulai membuka beberapa jenis layanan keimigrasian untuk warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Layanan yang telah dibuka yakni permohonan alih status izin tinggal, pemberian izin tinggal terbatas yang bersifat baru, pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM), pendaftaran kewarganegaraan ganda, serta pelayanan dan pelaksanaan tugas di rumah detensi.

"Untuk WNA kita juga sudah mulai membuka untuk beberapa jenis layanan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang, dalam sesi bincang-bincang secara daring yang disiarkan di akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), Jumat (12/6).

Baca Juga

Pelayanan itu sudah tersedia di seluruh kantor-kantor imigrasi mulai Senin, 15 Juni 2020. "Sementara yang terkait dengan visa, perpanjangan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin tinggal kunjungan itu akan kita laksanakan kemudian, karena kita upayakan semuanya bisa dilaksanakan secara online," ucap dia.

Ia menyatakan, terkait layanan keimigrasian untuk warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia, hal tersebut masih akan mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Kalau untuk orang asing yang masuk ke Indonesia masih kita filter dengan Permenkumham Nomor 11/2020," kata dia.

Kantor- kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 15 Juni 2020, akan membuka kembali pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing yang berada di Indonesia, setelah sejak 24 Maret dilakukan pembatasan karena pandemi Covid-19.

Pelayanan paspor yang akan dilayani pada masa normal baru untuk masyarakat, yakni permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.

Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online, sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor Imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

Pada masa normal baru, kantor Imigrasi menetapkan pembatasan kuota, yakni hanya 50 persen dari kuota normal. Upaya untuk mendukung penerapan protokol kesehatan yang ketat, menurut dia, bagi pemohon yang akan memasuki kantor Imigrasi diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor.

Selain itu, petugas imigrasi dilengkapi dengan sarung tangan dan masker serta ada tirai pembatas antara pemohon dan petugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement