REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arie Lukihardianti
Beredar, viral surat rekomendasi masuk ke sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jalan Kliningan Kota Bandung. Surat rekomendasi itu berisi permintaan dari anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) agar seorang siswa diterima di SMK tersebut.
Surat tersebut lengkap dengan kop DPRD Jabar dan nama jelas anggota DPRD yang ditandatangani pada 10 Juni 2020. Namun, nama, ID akun, dan asal sekolah siswa distabilo.
Anggota DPRD Jabar, Dadang Supriatna, membenarkan jika foto surat yang rekomendasi yang beredar di media sosial itu. Surat itu ditujukannya kepada Kepala SMKN 4 Bandung, dengan kepala surat yang mencantumkan nama dirinya sebagai anggota dewan.
Terkait surat rekomendasi siswa berkop DPRD Jabar, Dadang Supriatna, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang ia buat. Namun, kata dia, ia sama sekali tidak bermaksud untuk menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD dengan membuat surat rekomendasi tersebut.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya memohon maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya perbuat," ujar Dadang, Jumat (12/6).
Menurut Dadang, kepada pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar maupun pihak sekolah, ia mohon surat itu diabaikan. Karena sejak awal, ia tidak bermaksud mengintervensi penerimaan siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sedang berjalan.
"Sebagai manusia biasa, saya sangat menyadari tak bisa luput dari kesalahan dan kealpaan. Semoga permohonan maaf ini dapat diterima oleh semua pihak dan mengakhiri polemik yang berkembang," paparnya.
Menurut Anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, Irianto, jika surat tersebut benar maka ia sangat kecewa. Karena beberapa kali ia mengikuti kegiatan dengan Komisi V DPRD Jabar menegaskan, bahwa DPRD tidak akan memberikan rekomendasi dan ketebelece apapun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Pimpinan Komisi V sudah menyampaikan masalah ini berkali-kali. Jadi, kalau ada surat rekomendasi dari DPRD saya kecewa, karena ini terjadi di luar komitmen yang disampaikan," kata Irianto.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya, menyayangkan adanya surat rekomendasi yang diterbitkan Dadang Supriatna, kepada SMKN 4 Bandung dalam proses PPDB. Menurut Abdul Hadi, sebelumnya DPRD Jabar sudah menyepakati untuk tidak memberikan rekomendasi apa pun dalam PPDB tahun ini karena sistemnya sudah dirancang dengan sangat baik.
"Kami yakin sistem PPDB ini sudah bagus untuk dijalankan. Ketika ternyata satu anggota kami melakuakan seperti ini, ini mencederai kesepakatan di antara kami," ujar Hadi kepada wartawan, Jumat (12/6).
Hadi mengatakan, ia pun sudah meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan dan menyatakan hal tersebut sesuai faktanya. Namun, ia tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada anggota komisinya tersebut.
Hadi menjelaskan, yang harus dipahami juga, pimpinan di DPRD bukan struktur atasan. Jadi, dari pimpinan fraksi tidak punya kewenangan memberi sanksi apa pun kepada anggota.
"Kami masing-masing independen. Dari komisi sendiri, ini adalah pencederaan dari kesepakatan," katanya.
Menurut Hadi, memang masyarakat bisa bertanya kepada anggota dewan, khususnya Komisi V, mengenai PPDB karena komisinya memang menangani hal tersebut bersama Pemprov Jabar.
"Tapi ketika ada warga minta bantuan, kami tahu tempat dan arah yang beliau harus bertanya. Arahkan ke sana, lewat jalur afirmasi atau apapun itu," katanya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar Hasbullah Rahmad, akan segera memanggil Dadang Supriatna untuk mengklarifikasi perihal kop surat rekomendasi calon siswa ke SMKN 4 Bandung.
"Iya saya sebagai Ketua BK DPRD Jabar akan memanggil yang bersangkutan karena kalau saya baca suratnya menggunakan logo DPRD Jabar walau dia tanda tangannya pribadi," ujar Hasbullah, Jumat (12/6).
Menurut Hasbullah, berdasarkan tata tertib, yang berhak mengeluarkan kop surat berlogo DPRD Jabar hanya boleh di tataran pimpinan komisi. Kemudian, apa yang dilakukan Dadang selaku anggota Komisi V yang menaungi pendidikan, tidak etis.
"Kedua kaitannya dengan etika. Saya kira tidak pantas kalau dia mau memasukkan saudara atau siapan, kan bisa melalui jalur-jalur formal, jalur prestasi. Ada mekanisme formal yang bisa dilalui," paparnya.
Hasbullah mengatakan, akan segera menggelar rapat pleno internal Badan Kehormatan DPRD Jabar terkait dugaan penyalahgunaan jabatan. Yakni, 'menitipkan' calon siswa ke sekolah tujuan dengan mengatasnamakan DPRD Jabar.
Dalam rapat pun, kata dia, akan dibahas mengenai sanksi yang mungkin diberikan kepada Dadang. Terkait sanksi ada banyak macamnya. Yakni, ada teguran tertulis, ada dia direkomendasikan ke bagian alat dan kelengkapan, ada juga sampai diberhentikan andai kesalahannya fatal.
"Nanti kita akan telaah setelah rapat pleno internal BK," katanya.
Menanggapi peristiwa ini, Sekretaris Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, pihaknya mendapat informasi tersebut dari media. Secara prinsip, Disdik Jabar meminta semua pihak mengikuti aturan main yang ada dan sudah ditetapkan.
"Ada rekomendasi atau tidak, harus dilihat anak yang direkomendasikan sesuai persyaratan atau tidak. Kalau sesuai persyaratan ya bisa masuk," ujar Wahyu kepada Republika, Jumat (12/6).
Menurut Wahyu, bagaimana pun anak yang mendapatkan rekomendasi masih memiliki hak yang sama dengan siswa lainnya. Karena, bisa saja sebenarnya tanpa rekomendasi pun siswa tersebut memenuhi persyaratan.
"Jika memenuhi persyaratan tetap bisa masuk kalau tak memenuhi persyaratan ya tak bisa," katanya.
Wahyu mengatakan, Disdik Jabar sebenarnya sudah intens berkomunikasi dengan semua kepala sekolah. Yakni, mengingatkan semua kepala sekolah agar menerima siswa sesuai persyaratan dan sesuai mekanisme yang ada.
"Kami selalu tegaskan pada semua sekolah. Semua sudah paham agar siswa yang diterima hanya yang memenuhi syarat saja," katanya.