Jumat 12 Jun 2020 15:02 WIB

Menko Muhadjir 'Semprot' Komisi IX DPR

Muhadjir meminta komisi IX DPR lebih cermat dan jelas ketika mengundang dirinya rapat

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Rapat yang juga diikuti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membahas penanggulangan defisit dana jaminan sosial BPJS Kesehatan dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Rapat yang juga diikuti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membahas penanggulangan defisit dana jaminan sosial BPJS Kesehatan dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengkritik sikap Komisi IX DPR lantaran agenda rapat yang ia terima, berbeda dengan kesimpulan yang tercatat di akhir rapat. Dengan nada sedikit meninggi, Muhadjir meminta komisi IX DPR lebih cermat dan jelas ketika mengundang dirinya rapat.

"Ketika mengundang kita, itu mbok yang jelas. Kalau memang yang dipersoalkan itu perpres-perpres yang dimaksud ini (Perpres 64/2020), kan kita harus melibatkan semua yang mendesain mendraft ini. Ketika kemudian orang-orang tertentu yang harusnya datang tidak ada di sini, kemudian bapak mencecar soal ini, kita kan tidak bisa memberi penjelasan secara yang benar, masalahnya di situ, jadi undangannya gitu lho," tegas Muhadjir dalam rapat komisi IX dengan BPJS Kesehatan, DJSN, Kemenko PMK, dan Kementerian Kesehatan, Kamis (11/6) malam.

Muhadjir meminta, agar cara-cara tersebut tidak dilakukan lagi oleh DPR. Selain itu, dirinya juga menyoroti sikap beberapa anggota DPR yang pergi setelah bertanya.

"Kalau habis ngomong panjang ya jangan kemudian pergi. Atau tidak ada bilang katanya dengar tadi, kok kaya malaikat aja?," kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut di hadapan anggota Komisi IX DPR.

Muhadjir juga meminta agar anggota DPR lebih disiplin dalam rapat. Menurut Muhadjir, batas waktu bicara perlu diterapkan agar rapat berlangsung tidak terlalu lama. 

"Cobalah saya minta juga temen-temen, bapak-bapak, ibu-ibu yang terhormat ini berdisiplin juga sama seperti kalau kita memang diminta untuk berdisiplin. 

Apa dikira kita nggak ada kerjaan bisa sampai bapak ajak rapat sampai jam sekian? cobalah ditetapkan batas bicara. Ya bapak memang kerjaannya bicara, kita kan juga harus kerja, maaf ya saya terang aja," ungkapnya.

Sebelumnya, perdebatan antara wakil ketua komisi IX DPR Ansory Siregar dengan Muhadjir sempat mewarani rapat kerja Komisi IX dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Ansory mengatakan, alasan komisi IX DPR mengundang rapat pemerintah adalah untuk mempertanyakan alasan pemerintah melawan putusan MA. 

Mendengar hal tersebut, Muhadjir mengaku, keberatan. Bahkan, Muhadjir mengancam keluar dari rapat. "Pimpinan, kalau begitu mestinya jangan begini. Saya tidak suka dengan cara begitu," ujarnya.

"Saya lebih baik keluar kalau apa yang dijadikan agenda beda dengan apa yang tercatat," ujarnya.

Untuk diketahui, di dalam agenda tertulis bahwa agenda rapat terkait penjelasan mengenai implikasi Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan terhadap Kelangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama dalam hal penaggulangan defisit Dana Jaminan Sosial (DJSN) Kesehatan dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan dengan mengedepankan prinsip ekuitas termasuk dalam hal menjamin manfaat pemeliharaan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Standar. Rapat dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan ditutup sekitar 23.15 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement