REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok komitmen menuntaskan hak pendidikan bagi anak selama 12 tahun. Komitmen ini diwujudkan dengan memberikan kemudahan akses pelayanan pendidikan untuk siswa prasejahtera melalui subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
"Bantuan tersebut diperuntukan bagi siswa prasejahtera yang bersekolah di satuan pendidikan swasta. Mengingat kuota di sekolah negeri sangat terbatas yaitu berdasarkan kuota atau rombongan belajar (rombel)," ujar Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Jumat (12/6).
Dia mengutarakan, penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru akan berlangsung dan mengunakan dua jalur yakni prestasi dan siswa miskin dengan kouta 50 persen serta jalur zonasi dengan kouta 50 persen. "Untuk siswa miskin yang tak diterima di sekolah negeri akan di subsidi untuk bersekolah di sekolah swasta," tegas Thamrin.
Menurut Thamrin, bantuan per siswa SD sebesar Rp 2 juta setiap tahunnya. Adapun untuk setiap pelajar SMP, mendapatkan subsidi Rp 3 juta per tahun. "Sementara bagi yang bersekolah di SMA/SMK, kita berikan sebesar Rp 2 juta per siswa setiap tahunnya melalui dana bantuan sosial," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga membuka dua sekolah terbuka, yaitu SMP Terbuka Sawangan dan SMP Terbuka 12 Depok. Termasuk, membuka paket kesetaraan di setiap jenjang melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri.
"Semuanya tidak dipunggut biaya. Kami harapkan siswa Depok, khususnya yang prasejahtera bisa melanjutkan masa wajib belajar mereka," harap Thamrin.