Jumat 12 Jun 2020 13:00 WIB

Pemkab Bandung Siapkan Aturan Buka Sektor Pariwisata

Sanksi bisa dikenakan secara tegas kepada pengelola tempat pariwisata.

Pengunjung menikmati makanan di salah satu saung kawasan wisata  Caringin Tilu, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Ahad (7/6/2020). Kawasan Wisata perbukitan Cartil yang kembali dibuka terlihat ramai pengunjung karena menjadi salah satu kawasan yang siap memulai tatanan normal baru dan tidak termasuk dalam PSBB Parsial di Kabupaten Bandung
Foto: ANTARA/NOVRIAN ARBI
Pengunjung menikmati makanan di salah satu saung kawasan wisata Caringin Tilu, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Ahad (7/6/2020). Kawasan Wisata perbukitan Cartil yang kembali dibuka terlihat ramai pengunjung karena menjadi salah satu kawasan yang siap memulai tatanan normal baru dan tidak termasuk dalam PSBB Parsial di Kabupaten Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyiapkan regulasi atau aturan sektor pariwisata dalam menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kepala Disparbud Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha mengatakan aturan itu meliputi kewajiban para pengelola tempat pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga aturan jaga jarak wajib dilaksanakan di setiap usaha pariwisata," kata Yosep di Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/6).

Jika ada pelanggaran setelah ada regulasi, sanksi bisa dikenakan secara tegas kepada pengelola tempat pariwisata. Sanksi tersebut, kata dia, bisa saja hingga pencabutan izin beroperasi.

"Jika ada pengelola yang melanggar, akan kami kenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, tulisan, denda, sampai kepada pencabutan izin dan penutupan tempat pariwisata,” kata dia.

Dia juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan dialog bersama pengelola industri pariwisata. Selain itu, seluruh pengelola restoran dan hotel siap menerapkan protokol kesehatan dan telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

“Selain itu, kami juga memberikan sosialisasi secara intensif kepada pengelola dan masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan pada sektor pariwisata. Sementara untuk memberikan edukasi, kami telah berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Satpol PP untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam mengimplementasikan hal tersebut,” katanya.

Meski begitu, menurutnya kunci keberhasilan pencegahan Covid-19 bukan hanya dari aspek regulasi, melainkan juga dari kedisiplinan masyarakat karena pola kedisiplinan masyarakat sangat berpengaruh terhadap laju reproduksi Covid-19.

“Jika regulasi sudah dibentuk dan para pelaku industri sudah siap, tinggal kedisiplinan masyarakat sendiri. Jika masyarakatnya tidak menggunakan masker, tidak cuci tangan, tidak menjaga jarak dan selalu berkerumun, mungkin saja Kabupaten Bandung yang sekarang zona kuning bisa menjadi zona merah,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement