Jumat 12 Jun 2020 02:23 WIB

Ini Kebutuhan Penyelenggara Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

KPU menyebutkan sejumlah kebutuhan penyelenggara pilkada di masa pandemi Covid-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2020).  Rapat tersebut membahas rasionalisasi anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Rapat tersebut membahas rasionalisasi anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman merinci, sejumlah kebutuhan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, dibutuhkan lebih dari 13 juta masker kain untuk penyelenggara pilkada.

"Ini yang dibutuhkan. Masker kain 13 juta lembar lebih, untuk masker kain. Kemudian masker sekali pakai untuk petugas KPPS itu 304.927 boks. Jadi kami berikan per TPS itu 2 boks. Kemudian masker sekali pakai cadangan untuk pemilih di TPS, itu juga sebanyak 609.854 boks. Kemudian hand sanitizer, desinfektan, dan seterusnya," ujar Arief dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Bawaslu, DKPP, dan BNPB secara virtual, Kamis (12/6).

Baca Juga

Arief menambahkan, setiap petugas juga perlu dibekali vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah tertular Covid-19. Kemudian, bagi petugas yang bertugas di TPS juga harus memakai masker sejak dari rumah hingga di TPS. KPU juga ingin pemilih dapat disediakan masker, sabun pencuci tangan cair, dan gentong air pada setiap TPS. 

Kemudian, KPU juga ingin menerapkan aturan dilarang bersalaman, dilarang berdekatan guna mematuhi physical distancing. Dalam raker daring itu, Arief mengungkapkan berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada 9 Juni 2020, jumlah pemilih dalam Pilkada 2020 mencapai 106.774.112 orang.

Dengan asumsi menggunakan batasan maksimal 500 pemilih per TPS, maka berdasarkan data tersebut, KPU memperkirakan jumlah TPS akan sebanyak 304.927 tempat di seluruh Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement