Jumat 12 Jun 2020 00:55 WIB

Legislator Mencecar Terawan Soal Kesiapan Kelas III

Dikhawatirkan kenaikan iuran BPJS menyebabkanpeserta ramai-ramai turun ke kelas III.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota DPR Dewi Asmara saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Rapat yang juga diikuti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy itu membahas penanggulangan defisit dana jaminan sosial BPJS Kesehatan dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota DPR Dewi Asmara saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Rapat yang juga diikuti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy itu membahas penanggulangan defisit dana jaminan sosial BPJS Kesehatan dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjawab pertanyaan anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay Partaonan terkait kesiapan kelas III pasca-diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Terawan mengaku, sejak jauh hari, pihaknya telah mengeluarkan edaran untuk menambah jumlah kelas III ke semua Rumah Sakit. 

"Sebelum ini, covid ada, ini kami lakukan dan banyak rumah sakit yang sudah menambah kapasitas kelas III nya waktu itu," 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut langsung menimpali jawaban Terawan. Saleh menilai, jawaban Terawan tersebut jawaban sepihak. Dirinya meminta agar pertanyaannya tersebut dijawab secara detail.

"Itu kan mestinya kalau risetnya bener itu bapak kasih tahu pada kita  penambahannya sekian, dari bulan berapa ke bulan berapa sekian," tegasnya.

Dia khawatir, kenaikan iuran BPJS menyebabkan para peserta ramai-ramai turun ke kelas III. Ia pun meminta agar pemerintah mengantisipasi hal tersebut.

Terawan kemudian meminta Direktur Jenderal  Pelayanan dan Kesehatan (Yankes) Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo memberikan jawaban.

Bambang menjelaskan, bahwa jumlah kapasitas tempat tidur kelas III saat ini berjumlah 127 ribu tempat tidur dari total 270 ribu tempat tidur. Sehingga total tempat tidur kelas III saat ini ada sekitar 47 persen.

"Sebetulnya di regulasi itu hanya dipersyaratkan 30 persen, jadi sudah 47 persen. Pada waktu pak menteri berharap bahwa kapasitas tempat tidur  ini sampai nanti Januari 2021 mendekati 60 persen sehingga perubahan-perubahan kelas III itu bisa terpenuhi," ujar Bambang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement