REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjawab pertanyaan anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay Partaonan terkait kesiapan kelas III pasca-diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Terawan mengaku, sejak jauh hari, pihaknya telah mengeluarkan edaran untuk menambah jumlah kelas III ke semua Rumah Sakit.
"Sebelum ini, covid ada, ini kami lakukan dan banyak rumah sakit yang sudah menambah kapasitas kelas III nya waktu itu,"
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut langsung menimpali jawaban Terawan. Saleh menilai, jawaban Terawan tersebut jawaban sepihak. Dirinya meminta agar pertanyaannya tersebut dijawab secara detail.
"Itu kan mestinya kalau risetnya bener itu bapak kasih tahu pada kita penambahannya sekian, dari bulan berapa ke bulan berapa sekian," tegasnya.
Dia khawatir, kenaikan iuran BPJS menyebabkan para peserta ramai-ramai turun ke kelas III. Ia pun meminta agar pemerintah mengantisipasi hal tersebut.
Terawan kemudian meminta Direktur Jenderal Pelayanan dan Kesehatan (Yankes) Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo memberikan jawaban.
Bambang menjelaskan, bahwa jumlah kapasitas tempat tidur kelas III saat ini berjumlah 127 ribu tempat tidur dari total 270 ribu tempat tidur. Sehingga total tempat tidur kelas III saat ini ada sekitar 47 persen.
"Sebetulnya di regulasi itu hanya dipersyaratkan 30 persen, jadi sudah 47 persen. Pada waktu pak menteri berharap bahwa kapasitas tempat tidur ini sampai nanti Januari 2021 mendekati 60 persen sehingga perubahan-perubahan kelas III itu bisa terpenuhi," ujar Bambang.