Jumat 12 Jun 2020 00:40 WIB

IClaw: RUU Cipta Kerja Buat Buruh Punya Posisi Tawar

Tujuan dari RUU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
RUU Omnibus Law Cipta Kerja bikin cemas pekerja.
Foto: republika
RUU Omnibus Law Cipta Kerja bikin cemas pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai dapat membuat buruh memiliki posisi tawar terhadap pemerintah maupun pengusaha. Keberpihakan RUU tersebut terhadap pengusaha tidak otomatis merugikan buruh.

"Jadi penciptaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah ini jangan dilihat oleh buruh atau serikat buruh sebagai ancaman. Justru ini adalah era di mana mereka bisa bargaining kepada pemerintah," ujar pengamat ketenagakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi, melalui sambungan telepon, Kamis (11/6).

Hemasari menyebutkan, RUU Cipta Kerja memang memiliki keberpihakan terhadap pengusaha. Itu karena tujuan dari RUU tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja. Namun, kata dia, keberpihakan itu bukan berarti secara otomatis merugikan buruh.

Salah satu contohnya soal upah minimum Kabupaten/Kota yang akan dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja. Upah minimum itu nantinya akan dikategorikan sebagai upah minimum provinsi, UKM, hingga padat karya.

"Sekarang yang terjadi upah maksimum kan. Dengan ditetapkannya upah sekian, misalnya di Karawang sebesar Rp 4,7 juta ya upahnya segitu aja. Upah minimum dijadikan upah maksimum ini yang tidak benar," ujar dia.

Menurutnya, kebijakan upah maksimum membuat negosiasi upah tidak berjalan antara buruh dengan pengusaha. Buruh, kata dia, tidak bisa mengajukan tuntutan kenaikan upah karena dibatasi. Hemasari menjelaskan, RUU Cipta Kerja akan memberi kesempatan serikat pekerja berunding dengan perusahaan dalam menciptakan keadilan.

"Jadi serikat buruh harus realistis. Kalau misalnya kita tidak mengundang investasi, tidak membuka lapangan pekerja seluas mungkin akan membuat pengangguran tinggi," jelasnya.

Dia mengatakan, tingginya angka pengangguran memiliki hubungan langsung terhadap tidak sejahteranya buruh. Contoh kasusnya, yakni pengusaha akan mencoba mencari buruh lain yang belum memiliki kerja ketika ada buruh yang mengajukan kenaikan gaji di tempat usahanya.

"Nah pengangguran yang tinggi sebetulnya berdasarkan prinsip ekonomi itu kesejahteraan buruh jauh dari tercapai," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement