Kamis 11 Jun 2020 19:05 WIB

Ojek Daring Diwajibkan Pasang Penyekat

Kemenhub sedang membahas standar baku penyekat ojek daring.

Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA/
Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ojek daring wajib memasang penyekat di antara pengemudi dan pengguna sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Penggunaan penyekat diwajibkan meski belum ada lisensi terkait jaminan keselamatan dan keamanan penggunaan penyekat tersebut.

“Baru dibicarakan dengan pakar ITB terkait material dan ukurannya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (11/6).

Baca Juga

Ia mengatakan ojek daring bisa memasang penyekat tersebut selagi menunggu lisensi atau disesuaikan dengan aturan atau standar yang berlaku. “Sementara yang sudah berinovasi bisa dibuat dulu (penyekatnya), sambil mengupayakan dengan standar yang sesuai,” katanya.

Budi menambahkan pihaknya akan mengupayakan lisensi paling cepat minggu depan. “Secepatnya minggu depan kalau sudah siap, mungkin KNKT yang akan menerbitkan karena SNI kelamaan,” katanya.

Dalam SE 11/2020 dinyatakan bahwa ojek daring atau yang disebut sebagai sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi informasi diimbau bagi perusahaan aplikasi agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu. “Dalam aturan ini juga kami minta perusahaan aplikasi untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi. Meskipun demikian, penumpang disarankan membawa helm sendiri serta tetap melaksanakan protokol kesehatan lainnya. Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer,” kata Budi.

Terkait lisensi penyekat, hingga saat ini salah satu aplikator, yakni Gojek belum memberikan tanggapan. Namun, sebelumnya Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menyebutkan pihaknya akan mengimplementasikan sekat pelindung di layanan GoRide secara bertahap di kota-kota operasional utama di Indonesia.

“Selebihnya, 15.000 sekat pelindung pada GoCar akan siap dipasang secara bertahap mulai pertengahan Juni setelah sebelumnya lebih dari 1.000 armada di Jakarta dan Semarang,” ujarnya.

Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya akan memasang partisi plastik dan menyediakan peralatan kebersihan kepada lebih dari 8.000 kendaraan GrabBike dalam beberapa minggu ke depan. “Kami akan memasang partisi plastik dan mendistribusikan lebih dari 10.000 peralatan kebersihan yang terdiri dari hand sanitizer, disinfektan kendaraan dan masker wajah untuk mitra pengemudi GrabCar Protect selama sebulan mendatang,” ujarnya.

Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai penyekat tersebut tidak memenuhi kriteria jaga jarak. “Meskipun diberikan penyekat, sekat itu juga belum mendapatkan sertifikat SNI. Belum dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement