Kamis 11 Jun 2020 13:55 WIB

Kemensos Batasi ASN yang Masuk Kantor Maksimal 60 Persen

Kemensos juga menjaga jarak antar-ASN yang bekerja di kantor.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) PemerKementerian Sosial RI mulai membatasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja langsung di kantor maksimal 60 persen selama transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyusul kebijakan normal baru. intah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) PemerKementerian Sosial RI mulai membatasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja langsung di kantor maksimal 60 persen selama transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyusul kebijakan normal baru. intah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6), dengan ketentuan kapasitas sebesar 50 persen dari jumlah pegawai yang terbagi dalam dua sif dan waktu kerja paling sedikit 7,5 jam sehari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial mulai membatasi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja langsung di kantor maksimal 60 persen selama transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menyusul kebijakan kenormalan baru. Secara akumulatif, jumlah ASN di Kemensos tercatat hampir 4.000 yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air. Khusus di pusat terdapat sekitar 1.800 ASN.

"Maksimal 60 persen dan tidak boleh lebih. Kemarin berdasarkan absensi minggu ini sekitar 52, 53, hingga 55 persen ASN masuk kantor," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, secara teknis ASN yang masuk kantor tersebut merupakan eselon I dan II dengan catatan kondisi kesehatan yang baik. Eselon III, eselon IV, dan pimpinan satuan kerja (satker) misalnya kepala balai dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) dapat bekerja dari rumah. Eselon III yang bukan kepala UPT juga dapat bekerja dari rumah karena sifatnya fleksibel berdasarkan waktu dan tempat.

"Jadi, dia boleh bekerja di rumah, tapi bisa juga bekerja di kantor yang kita sediakan tempatnya," katanya.

Terkait ASN yang berusia di atas 50 tahun, Kemensos mengimbau agar mereka tetap bekerja dari rumah guna menghindari kemungkinan terpapar virus corona jenis baru atau Covid-19. Selain itu, staf yang berdomisili jauh dari kantor serta harus menggunakan transportasi umum diminta bekerja dari rumah, terutama yang pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan layanan publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement