Kamis 11 Jun 2020 11:10 WIB

Anggaran Pilgub Sumbar Berpotensi Berubah

Anggaran Pilgub Sumbar semula telah disepakati sekitar Rp131 miliar.

Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pandemi Covid-19 berpotensi mengubah besaran anggaran Pemilihan Gubernur Sumatera Barat yang awalnya telah disepakati sekitar Rp131 miliar.

"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Pilkada 9 Desember 2020. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani Oktober 2019 tentu harus disesuaikan lagi dengan kondisi saat ini," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis (11/6)

Ia mengatakan untuk anggaran Pilgub itu lebih dalam akan dibicarakan lagi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sumbar. Namun berdasarkan penyampaian Mendagri akan ada efisiensi tetapi juga ada potensi penambahan.

"Arahan Mendagri ada efisiensi perjalanan dinas, bimtek, honor-honor, kegiatan pertemuan di kurangi. Tapi ada pula penambahan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.

Penambahan itu misalnya untuk pengadaan APD, rapid test dan beberapa persiapan lain untuk verifikasi faktual dan kegiatan tahapan pilkada saat wabah Covid-19.

"Kami di Sumbar ada belasan orang calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan. Seluruh syarat KTP yang masuk kan harus diverifikasi secara langsung. Ini akan jadi pertimbangan untuk penambahan anggaran," ujarnya.

Ia memprediksi tambahan anggaran yang dibutuhkan akan lebih besar dari pada efisiensi yang bisa dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

Sementara itu Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan pihaknya merencanakan akan memulai tahapan Pilkada Sumbar 2020 pada 15 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Rencana itu diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI, Pemerintah Pusat dengan DPR RI yang berencana menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 meskipun keputusan akhirnya adalah instruksi KPU RI.

Apabila tahapan dimulai 15 Juni maka yang pertama akan dilakukan adalah verifikasi faktual bakal calon kepala daerah perseorangan.

Terkait anggaran ia mengatakan KPU dan Bawaslu akan membahas kembali dengan pemerintah daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement