Kamis 11 Jun 2020 10:58 WIB

DPR dan Mendagri Bahas Anggaran Pilkada 2020

DPR, Mendagri, dan Menkeu membahas usulan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membahas usulan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 pada Kamis (11/6) siang ini. Rapat juga diikuti penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami akan rapat kerja untuk yang keenam kalinya khusus membicarakan pilkada ini," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurni Tandjung dalam diskusi virtual, Kamis.

Rapat ini digelar berdasarkan kesepakatan rapat sebelumnya pada Rabu (3/6) lalu. Dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, maka disepakati perlu adanya penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran, serta penetapan jumlah pemlilih paling banyak 500 pemilih per tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran Pilkada 2020, disetujui dapat dipenuhi juga melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah. Penyelenggara pemilu juga diminta melakukan restrukturisasi anggaran pilkada.

Sebelumnya, penyelenggara pemilu sudah mengajukan usulan penambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020. Baik KPU, Bawaslu, dan DKPP masing-masing mengajukan tambahan anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang dijumlahkan mencapai Rp 5 triliun.

Bawaslu setidaknya mengajukan usulan tambahananggaran pilkada sebanyak Rp 290 miliar. Sementara, DKPP membutuhkan tambahan anggaran Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 sebesar Rp 39,052 miliar.

Selain itu, KPU mengajukan usulam tambahan anggaran mencapai Rp 4,5 triliun sampai Rp 5,6 triliun. Usulan anggaran dihitung berdasarkan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang, KPU memperkirakan total TPS sebanyak 311.978 di 270 daerah.

Jumlah TPS itu meningkat dari 253.929 karena pembatasan jumlah pemilih per TPS. Pembatasan jumlah pemilih per TPS dinilai sebagai upaya mencegah antrean dan kerumunan pemilih ketika pemungutan suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement