Kamis 11 Jun 2020 09:25 WIB

Mulai 12 Juni, KA Ranggajati Kembali Beroperasi

Tiket kereta api dapat dibeli secara daring melalui aplikasi KAI Acess.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kereta Api Ranggajati. Ilustrasi
Foto: Antara/Syaiful Arif
Kereta Api Ranggajati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020. Di wilayah Daop 3 Cirebon, KA yang beroperasi pada tahap awal ini yakni KA Ranggajati dengan relasi Cirebon-Jember PP.

Adapun jadwal perjalanan KA Ranggajati di wilayah Daop 3 Cirebon, yakni Stasiun Cirebon berangkat pukul 05.35 WIB, Stasiun Ciledug berangkat pukul 06.05 WIB, dan Stasiun Ketanggungan berangkat pukul 06.21 WIB.

‘’Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket KA, dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA,’’ ujar Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo, Kamis (11/6).

Sedangkan pelayanan di loket stasiun, hanya melayani penjualan tiket go show. Untuk waktu pembeliannya, tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Wisnu menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan, hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

‘’Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,’’ terang Wisnu.

Adapun ketentuannya yaitu :

• Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan

• Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

• Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler

Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

‘’Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,’’ tegas Wisnu.

Wisnu menambahkan, KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. Pengoperasian kembali KA reguler itupun akan terus dievaluasi perkembangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement